Dugaan Konspirasi Dibalik Penutupan PT SIPP, Massa Gebrak Demo Kementerian LHK Desak Oknum AY Dipecat

Sebarkan:

Massa Gebrak unjukrasa damai di gedung Kementerian LHK di Jakarta. (foto/ist)
JAKARTA (MM) - Sejumlah massa yang tergabung di Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gebrak) menggelar aksi dalam di gedung Kementerian LHK di Jalan Jenderal Gatot Subroro, Jakarta, Senin (20/6/2022).  

Massa longmars membentangkan spanduk merah beertuliskan "Periksa dan Evaluasi AY,PNS KLHK terkesan arogan sebagai PPNS melakukan intimidasi dan membawa paksa security PT SIPP menyekap mengggunakan senjata api laras panjang". Selepas menyampaikana spirasi, massa melanjutkan aksi di gedung KPK.

Dalam aksi damanya di gedung Kementerian KLHK, koordinato akso Bung Erwan dan Irpan Saripuddin menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya, yakni:

Periksa pemilik perkebunan sawit PT BS berinisial FP yang membuka perkebunan hingga memasuki areal Swaka Marga Satwa (SM) Balai Raja, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Konservasi Alam dan Perlindungan Hutan dan bertentangan dengan Surat Menteri Kehutanan No 173 Tahun 1986, tentang Suaka Marga Satwa (SM) Balai Raja dan SK Menhut Nomor 3978 tahu 2014 tentang SM Balai Raja yang terletak di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir.

Selanjutnya massa Gebrak mendesak Menteri LHK untuk memeriksa, mengevaluasi serta menghukum pecat oknum PNS KLHK berinsial AY, yang diduga arogansi membawa senjata api laras panjang mengintimidasi dan menculik Suardi security PT SIPP di SPBU KM 6 Mandau. Tindakan oknum AY jelas-jelas bertentangan dengan Perkap Kapolri No.82 Tahun 2004 dan Nomor. 11 Tahun 2017 tentang penggunaan senjata api bagi anggota non organik.

Massa juga mendesak instansi penegak hukum untuk memeriksa Bupati Bengkali, yang diduga berkonspirasi dengan Kepala Dinas (kKadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis. Ketiganya diduga terliabt praktik gratifikasi dan penyalah gunaan wewenang melalui modus penerimaan pembayaran denda dari  PT SIPP sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus Satu Juta Rupiah). 

Bupati Bengkalis melalui Kadis PMPTSP dan Kadis LH diduga bertindak diluar kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 23 tahun l997, dengan mencabut ijin PT. SIPP. Tindakan ini ditengarai melindungi PT BS yang membuka perkebunan di atas lahan yang dilindungi Undang-Undang dan Keputusan Menteri Kehutanan RI yakni Hutan Suaka Marga Satwa (SM) Balai Raja di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pengacara sekaligus relawan Jokowi Mania, Bambang Sri Pujo,SH,MH, melalui komunikasi selular menjelaskan, tindakan arogansi yang menimpa PT SIPP mempertontonkan jika KLHK tidak berpihak kepada pengusaha yang berinvestasi. 

"Kebijakan Menteri LHK sangat bertentangan dengan kebijakan Presiden RI untuk menjaga dan mengawal Investasi guna pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Bambang.

Bambang menduga, Kementrian LHK melalui oknum berinisial AY  berkolaborasi dengan Bupati Bengkalis melakukan penyalahgunaan yang bukan wewenangnya menutup dan menyegel PT SIPP. "Sesuai keterangan saksi-saksi, tindakan ini dilakukan karena permintaan tidak dipenuhi," tegas tegas Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Bambang Sri Pujo.

Sementara itu, juru bicara PT SIPP, Syaiful Syafri mengatakan, pihak perusahaan akan terus mengawal kasus ini secara terang benderang karena sudah diperlakukan sewenang-wenang. Oleh karena itu, pihaknya juga sudah melayangkan laporan resmi ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri. (mm/ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com