Oknum PPNS KLHK Diduga Ancam dan Sekap Security PTSIPP di Bengkalis

Sebarkan:
Oknum Staf dan PPNS KLHK membawa senjata masuk pabrik SIPP di Bengkali. (foto/ist)
BENGKALIS (MM) - Suardi security PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kelurahan Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, mengaku menjadi intimidasi dan disekap oknum staf sekaligus penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, berinsial AY.

Sikap arogansi oknum staf dan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan RI berinsial AY, mendapat perhatian serius penasihat KBPP Polri Sumut Syaiful Syafri. "Saya yang mendapatkan laporan sangat menyayangkap masih saja ada oknum-oknum beritidak arogansi," kata Syaiful Syafri kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).

Untuk itu, Syaiful Syarfi mendesak Polres Bengkalis, Polda Riau, untuk mengusut tuntas dugaan kasus intimidasi dan penyekapan yang dilakukan oknum bersangkutan, apalagi membawa-bawa senjata di hadapan masyarakat sipil.

Dijelaskan Syaiful Syafri, sebelumnya Suardi dijemput onum bersenjata di Pos Security di Km 6, Desa Pudu. Selanjutnya korban diawa ke SPBU Km 6 Rangau Mandau. Di bawah ancaman senjata laras panjang, korban Suardi dipaksa menandatangani surat penyerahan aset Pabrik Sawit yang sudah tutup sejak Januari 2022 lalu kepada oknum dimaksud. "Kejadian ini diLaporan Security Suardi melalui handphone kepada Danu Prayitno Siyo SE, MM, selaku Plt General Manager," kata Syaiful Syafri.

Informasi Danu Prayitno, sambung Syaiful, oknum AY datang berbekal surat Subdit Direktorat  Lingkungan Kementerian LHK untuk verifikasi pengaduan masyarakat  pada April 2022.  AY datang bersama rombongan membawa senjata api laras panjang  ke pabrik PT SIPP di Kelurahan Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada tanggal 8 dan 10 Juni 2022.

Dijelaskan Syaiful Syafri, petugas Security Suardi ditugaskan managemen perusahaan untuk menjaga dan mengawasi aset-aset perusahaan bernilai miliaran rupiah. "Tindakan sewenang-wenang ini tidak dibenarkan, dan harus diproses secara hukum," tegas Syaiful didampingi Danu Prayitno Siyo SE, MM.

Jika tindakan ini benar, lanjut Syaiful, oknum staf dan PPNS tersebut bertentangan dengan sikap Presiden RI,Kapolda dan Kapolri untuk memberikan perlindungan dan mengawal investasi di Indonesia.

Disamping itu, oknum AY juga dianggap telah melanggar Peraturan Kapolri nomor 11 tahun 2017 tentang perijinan, pengawasan dan pengendalian sejata api yang dipakai non organik, dan mempergunakan.

"Kita menyayangkan, PT SIPP yang berdiri sejak tahun 2018 dan mempekerjakan ratusan masyarakat ditutup hanya karena oknum PNS seperti ini," pungkasnya. (ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com