Pemkab Asahan Edukasi Pelaku Usaha Tentang Perizinan

Sebarkan:

ASAHAN (MM) - Pemkab Asahan menggelar bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis mikro, Selasa (14/6/2022).

Sosialisasi dibuka Bupati Asahan diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis, dihadiri Kepala Dinas Perizinan Darwin Idris Nasution, SSTP, dan para pelaku usaha.

Kepala Dinas Perizinan Asahan H. Darwin Idris Nasution, SH, M.AP, mengatakan kegiatan inibertujuan meningkatkan pengetahuan pelaku usaha, tentang ketentuan perizinan berusaha sebagai dampak dari di berlakukannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.

Disamping itu, sambung Darwin, untuk meningkatkan capaian realisasi penanaman modal melalui sajian laporan penanaman modal secara online oleh setiap pelaku usaha, sertameningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bupati Asahan diwakili Muhili Lubis mengatakan dalam rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usahan mikro dan kecil, pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan tujuan pengesahan undang-undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk  mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perijinan yang sederhan.

Dikatakannya penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total, penyelenggaraan perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin , namun berbasis risiko dan semuanya di proses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS-RBA ( Online Singel Submission Risk Base Approach) , dalam aplikasi tersebut telah di tanamkan Smart Engine yang akan memetakan jenis Perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun perizinan berusaha tersebut dapat di kelompokkan, perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusah ( NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP).Kemudian Perizinan Berusaha dengan risiko menengah rendah yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Satndart (SS). Perizinan Berusaha dengan risiko menengah tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Satndart Terverifikasi Dan Perizinan Berusaha dengan Risiko Tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.

"Saya berharap para peserta pelaku usaha bimbingan teknis / sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini," kata Muhili. (ismanto)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com