Penahanan Rekanan Pembuatan Sumur Bor Oleh Kejari Batubara Dipertanyakan

Sebarkan:
Kejari Batubara menetapkan seorang rekanan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan sumur bor di Desa Sumber Padi, Limapuluh. (foto/ist)
LIMAPULUH (MM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan serang rekanan berinsial A, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan sumut bor di Desa Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh, Batubara.

Tersangka A,merupakan rekanan proyek pengadaan sumur bor Dinas Perikanan Batubara TA 2017 dengan nilai lebih kurang Rp392 juta. Untuk proses lanjut, A dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

Informasi diperoleh, proyek pembuatan sumur bor dikerjakan untuk peruntukan Unit Pembenihan Rakyat  (UPR) dengan nilai Rp392 juta, namun dalam pengerjaannya dipekirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp117 juta lebih. Hal ini dilakukan tersangka dengan cara merekayasa perusahaan pembuat jasa dan administrasi.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

Penetapan dan penahan tersangka A oleh Kejari Batubara, disoal pengelola pemandian air panas Citra Muliadi Bangun. Untuk mengawal kasus ini, Citra akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi A agar kasus yang menjeratnya benar-benar transparan dan kebenaran akan terungkap di pengadilan.

Citra melihat sejumlah kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini. Yang pertama, Kejari Batubara mengabaikan hasil audit BPK, BPKP, Inspektorat dan akuntan publik dalam menghitung kerugian negara. "Mereka menghitung kerugian negara menggunakan tenaga ahli yang mereka pesan," kata Citra, Jumat (17/6/2022).

Menariknya, sambung Citra, kasus yang menjerat sahabatnya A justru diungkap setelah 5 tahun berjalan. Bahkan, Kadis Perikanan Batubara yang juga merangkap Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2017, sudah pensiun dan meninggal dunia.

"Kalau saya berpendapat seharusnya kasus ini sudah SP3 dan ditutup, karena Kadis, PA dan PPK yang menjabat saat itu sudah meninggal dunia. Ya Aneh saja, mengapa rekanan yang dijadikan tumbal," tanya Citra, sekaligus berharap agar Kejari Batubara mampu mengungkap kasus korupsi yang lebih besar lagi.

Sementara itu, Kajari  Batubara Amru E Siregar, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Batu Bara Jackson Pandiangan, SH, menegaskan penghitungan kerugian negara sesuai keterangan saksi ahli, yang kemudian diserahkan ke inspektorat Pemkab Batubara. "Kita berhak melakukan penghitungan terkait kerugian negara," tegasnya. (zainuddin zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com