RDP Bersama Komisi III DPRD Siantar, Kartini Tolak Kembalikan Posisi Jukir yang Dipecat

Sebarkan:

PEMATANGSIANTAR (MM) - Komisi III DPRD Siantar, Sumatera Utara, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan beberapa juru parkir, Kamis 9 Juni 2022. RDP tersebut menindaklanjuti surat dari perwakilan juru parkir yang dipecat oleh Dishub. 

Ketua Komisi III DPRD Siantar Denny Siahaan yang memimpin rapat berfokus dalam mencari solusi 6 orang juru parkir yang dipecat.

Dalam rapat tersebut, Plt Kadis Perhubungan Siantar Kartini Batubara memaparkan alasan pemecatan 6 jukir. Alasannya didominasi kurangnya jumlah setoran yang diberikan para jukir ke Pemko Siantar.

"Semua juru parkir harus menandatangani surat kesanggupan sesuai yang ditentukan SK Wali Kota," kata Kartini. 

Adapun isi surat kesanggupan yang dimaksud yakni kesanggupan menyetor Rp 80 ribu per hari dan pembagian komisi antar juru parkir dan Dinas Perhubungan. Kartini beberapa kali menyatakan jika mereka melakukan hal tersebut untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 140 titik parkir yang ada di Kota Siantar.

"Terbukti jika ada peningkatan Rp200 juta dari bulan sebelumnya," kata dia. 

Sementara itu, Ramlan Sinaga salah satu perwakilan juru parkir yang diberhentikan mengatakan jika mereka tidak sanggup menyetor sesuai ketentuan tersebut karena pandemi Covid-19 lalu.

"Contohnya di masa Covid lalu, lokasi parkir saya di depan Rumah Sakit Vita Insani. Pihak rumah sakit memberlakukan pembatasan kunjungan. Otomatis pendapatan saya berkurang drastis," ujarnya. 

Kartini Batubara yang diminta Komisi III DPRD Siantar membuat solusi tidak bersedia mengembalikan posisi juru parkir yang telah dipecat itu. Dia berjanji akan mencari lokasi parkir lain dan memprioritaskan para jukir yang ada dalam RDP itu. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com