Ketua Fraksi PBB DPRD Batubara, Azhar Amri. (foto/ist) |
Kepala BKAD Pemkab Batubara, Hakim melalui Sekretaris Andri R,SH, mengatakan, penggunaan KDO-S berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2022,menggunakan asas hemat, efektif, efesien dan berkadilan. Oleh karena itu pengadaan kendaraan dinas operasional melalui prses sewa.
Dijelaskannya, kendaraan yang disewa sebanyak 29 unit Mitsubishi XPander Exceed dengan nilai Rp.2,2 miliar per tahun. Melalui sewai ini, maka Pemkab telah menggemat serta tidak lagi memikirkan biaya perawatan, asuransi hingga pajak kendaraan. "Biaya perawatan dan asuransi serta pajak kendaraan ditanggung penyedia. Jadi memang hemat," katanya.
Pernyataan BKAD jelas-jelas disangkat Ketua Fraksi PBB DPRD Batubara, Azhar Amri. "Dimana jalannya dengan menyewa bisa hemat Rp5 miliar?" pungkas Azhar Amri
Politisi PBB tersebut akan mendukung Pemkab dengan menyewa kendaraan dinas jika benar-benar dapat menghemat anggaran karena akan menguntungkan keuangan daerah. "JIka setahun Rp2,2 miliar, maka jika sewa 5 tahun asumsinyad menjadi Rp11 miliar. Padahal, jika kita beli maka Rp7,8 miliar dan dapat dipakai 7 tahun. Setelah itu kendaraan bisa dilelang," kata Azhar Amri.
Oleh karena itu, Azhar Amri tidak sepakat jika dilakukan KDO-S. Untuk biaya perawatan dan pajak kendaraan sebenarnya dapat dibahas kembali atau bisa dibankan kepada OPD atau kepala dinas yang menggunakan. (zainuddin zein)