Soal Asmara Oknum PNS Simalungun, Kuasa Hukum Minta Inspektorat Baca Aturan

Sebarkan:
Kuasa Hukum MS, Sepriandison Saragih. (foto/ist)
SIMALUNGUN (MM - Kasus dugaan sebagai oknum PNS terlarang di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berinisial AJS masih) perhatian masyarakat. Pasalnya, hingga kini proses hukum belum memiliki perkembangan. 

Kuasa Hukum MS, Sepriandison Saragih mengatakan telah membuat laporan ke beberapa instansi terkait, seperti Polres Simalungun dan Inspektorat Pemkab Simalungun. 

"Kita mendengar bahwa Inspektorat Pemkab Simalungun belum memanggil atau memeriksa terlapor karena menunggu status hukum di kepolisian," katanya, Rabu 8 Juni 2022.

Sepriandison menduga, jika Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun Roganda Sihombing terer. Kata dia, adanya kecemasan Kepala Inspektorat jika melanjutkan proses laporan pengaduan yang diajukan. "Belum baca aturan disiplin, sudah buat komentar," sambungnya. 

Sepriandison menuturkan nomor poin yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

PNS yang gagal melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan pidana dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan disiplin disiplin sesuai dengan ketentuan BKN. Jadi harusnya pemeriksaan oleh Inspektorat atau Bupati bisa berjalan tanpa harus menunggu pidana ".. 

Sepriandison meminta Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun membaca regulasi terkait proses penanganan disiplin yang terindikasi pidana tersebut. 

Sementara itu Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun Roganda Sihombing belum memberikan keterangan resminya saat dikonfirmasi wartawan. 

Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto dalam keterangannya mengatakan bahwa akan melakukan tindaklanjut dalam dugaan kasus asmara terlarang tersebut. "Terimkasih informasinya, kami tindaklanjuti," ucapnya. 

Sebelumya, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisal AJS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dilaporkan ke polisi oleh suaminya sendiri. Pelaporan tersebut di atas dugaan perselingkuhan sang istri dengan pria lain. Peristiwa itu terjadi, Senin 16 Mei 2022 lalu.

Wanita berusia 44 tahun tersebut kedapatan berduaan dengan pria lain di dalam kamar di rumahnya di Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. AJS merupakan istri MS, mantan Pangulu di salah satu nagori Kabupaten Simalungun. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com