Tambang Emas Martabe Lepas 15.000 Bibit Ikan Endemik di sungai Batu Horing

Sebarkan:
Karyawan PTAR bersama masyarakat Desa Batu Horing usai pelepasan 15.000 bibit ikan endemik ke Lubuk Larangan Sungai Batu Horing, Senin (6/6/2022). (foto/mm)
TAPANULI SELATAN (MM) - Pengelola tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources (PTAR) bersama masyarakat Desa Batu Horing, Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), melepas 15.000 bibit ikan ke Sungai Batu Horing, Senin (6/6/2022).

Pelepasan bibit ikan yang terdiri dari 5.000 bibit ikan jurung (local endemic species) dan 10.000 bibit ikan nila itu sebagai salah satu bukti kontribusi perusahaan tersebut dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup.

Manager Community Relations PTAR, Masdar Muda, pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab semua pihak. Sehingga diharapkan muncul keterlibatan dan rasa memiliki terhadap Lubuk Larangan yang saat ini langka di Batangtoru. "Adapun kegiatan ini juga adalah terobosan kepala desa (Kades) Batu Horing bekerja sama dengan PTAR. Kami berharap kegiatan ini berdampak besar bagi masyarakat desa,” ujar Masdar.

Pelepasan bibit ikan di Lubuk Larangan Sungai Batu Horing itu turut dihadiri Senior Manager Community PTAR, Christine Pepah, Danramil Batangtoru, Kapolsek Batangtoru AKP Tona Simanjuntak, Muspika Batangtoru, dan masyarakat Desa Batu Horing. 

Lubuk larangan, selain dinilai sebagai kearifan lokal yang berpengaruh kuat dalam praktik-praktik adat konservasi alam serta menjaga kelestarian sungai dari pencemaran, pengerusakan atau eksploitasi berlebihan, juga adalah kebijakan adat kolektif untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam melestarikan jenis ikan lokal yang kian jarang dijumpai di sungai, utamanya spesies ikan jurung. Dalam kurun waktu tertentu masyarakat dilarang mengambil ikan dan biota sungai, agar bibit ikan dapat berkembang dengan baik.

Masyarakat sepakat untuk bertanggung jawab memelihara ikan dan melestarikan sungai, komitmen ini diperkuat dengan penyusunan peraturan desa yang berisi larangan dan sanksi bagi yang melanggar, hingga nantinya Lubuk Larangan dibuka dan masyarakat diperbolehkan memanen ikan di sana.

Selain melestarikan lingkungan sekitar, Lubuk Larangan, juga akan menggeliatkan perekonomian masyarakat setempat ketika ikan jurung dipanen dan dijual, karena saat ini harga pasaran ikan jurung mencapai Rp60.000 per kilogram. 

Camat Batangtoru, Maratinggi Siregar, sangat mendukung keberadaan Lubuk Larangan Batu Horing dan berinisiatif akan menjadikan pembukaan Lubuk Larangan di Desa Batu Horing sebagai agenda tahunan Kecamatan Batangtoru. 

Ia juga mengaku bakal mempromosikannya ke masyarakat di luar Desa Batu Horing untuk menarik minat masyarakat datang memancing di Sungai Batu Horing.

“Banyak efek positif bagi masyarakat saat Lubuk Larangan diadakan, warga sekitar bisa berjualan makanan sehingga muncul pelaku-pelaku ekonomi. Kami sangat mengapresiasi partisipasi PTAR dalam kegiatan ini sehingga tercipta efek-efek domino ke depannya,” ujar Maratinggi.

Sementara itu, Kades Batu Horing, Derikson Tua Pandiangan membeberkan aturan dan sanksi dalam pengambilan ikan di Lubuk Larangan Batu Horing. Ia menyebutkan, barang siapa yang mengambil ikan selama batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda Rp 1 juta per orang. “Sanksi ini perlu dibuat agar manfaat Lubuk Larangan dirasakan oleh kita semua, saat kita dapat memanen ikan bersama-sama,” kata Derikson.

Penyusunan denda ini mendapat dukungan dari Camat Batangtoru. Ia menyarankan agar denda tidak hanya berlaku bagi warga, tetapi juga bagi panitia Lubuk Larangan. Nilai denda untuk panitia pun lebih besar, yakni Rp 2 juta per orang. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com