TGB Syekh Ahmad Sabban Rajagukguk: Hewan Terpapar PMK Parah Tak Sah Dikurbankan

Sebarkan:

TGB Syekh Dr. Ahmad Sabban Rajagukguk.(foto/ist)
SIMALUNGUN (MM) - Ulama kharismatik asal Kabupaten Simalungun, Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk, mengatakan hewan kurban yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) parah atau berat tidak sah dijadikan kurban namun jika relatif ringan sah untuk kurban.

Pernyataan itu disampaikannya dimintai tanggapan terkait pernyataan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga kepada warga yang akan melaksanakan ibadah kurban tidak perlu was-was tentang penyebaran PMK, karena menurut paramedis atau dokter hewan,tidak menular kepada manusia dan aman untuk dikonsumsi saat meninjau ternak sapi warga terjangkit PMK di Kecamatan Gunung Malela, Sabtu (25/6/2022), kemarin.

"Intinya dalam Islam kurban itu diharapkan, hewan yang terbaik, bahkan juga usianya ditentukan, gemuk dan sehat. Sehingga  kepada pemerintah dan masyarakat, diimbau  memberikan kurban terbaik, karena itu nanti akan menjadi amal, menjadi kenderaan di akhirat, bahkan setiap puluhnya akan menjadi kebaikan,pahala," ujar TGB Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk, Minggu (26/6/2022).

Sehari sebelumnya Bupati Radiapoh H Sinaga pada akun facebook (FB) Pemkab Simalungun mengatakan warganya yang akan melaksanakan ibadah qurban, tidak perlu khawatir atau was-was tentang penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan ternak sapi, karena menurut paramedis atau dokter hewan tidak menular kepada manusia dan aman untuk dikonsumsi.

Pernyataan bupati Simalungun itu disampaikannya saat meninjau  ternak sapi warga yang terjangkit PMK  di dusun 4 desa Silulu ,kecamatan Gunung Malela, Sabtu (25/6/2022).

Namun selang beberapa waktu  pernyataan bupati Radiapoh  tersebut sudah dihapus dari akun FB Pemkab Simalungun.

Dalam kunjungannya yang didampingi ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, bupati Radiapoh mengatakan, meski tidak perlu was-was namun diperlukan penanganan pada hewan ternak yang mengalami gejala PMK. "Ini masih tanggal 25 Juni 2022, masih ada waktu melakukan penanganan pada hewan ternak sapi yang terjangkit dan akan di qurbankan," ujar Radiapoh.

Hanya saja kata Radiapoh diperlukan penangan yang baik pada hewan ternak yang mengalami gejala PMK, sehingga tidak terjangkit pada hewan yang akan dikurbankan. (davis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com