Petugas Trantib Kecamatan Perbaungan memberikan sosilisasi larangan berjualan di bahu jalan. (foto/ist) |
Penertiban dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Perbaungan H. Sapta Nuaralim, Petugas Trantib Buyana, Lambok Sinaga, P Pasaribu, Lurah Batang Terap Tengku Dedi, Kepala Lingkungan III Kelurahan Batang Terap Irwan Nasution.
Camat Perbaungan Muhammad Fahmi melalui Kasi Trantib H Sapta Nuralim menegaskan, pihaknya menyampaikan surat teguran untuk pembongkaran lapak dagangan yang ada berdiri diatas bahu jalan di sepanjang jalan Tengku Rizal Nurdin Simpang Pantai Cermin
Dijelaskannya, penertiban menindaklanjuti surat Nomor 18.15/800/978/2022 tanggal 12 Mei 2022 perihal teguran, Nomor 18.15/800/1083/2022 tanggal 30 Mei 2022 perihal teguran II, dan Nomor 18.15/800/1131/2022 tanggal 06 Juni 2022 perihal Teguran III. Surat ini berdasarkan Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum pasal 11 berbunyi "Setiap orang atau badan usaha dilarang "dalam butir c membuat bengkel, gubuk/warung/kios dan/atau pedagang kaki lima (PKL) ditepi/badan jalan/jembatan penyeberangan.
Sambung Sapta, surat pemberitahuan ini diberikan agar para pedagang,bengkel atau pemilik usaha yang menggunakan bahu jalan untuk membongkar sendiri tempat usahanya selama 7 x 24 jam. Jika hal ini tidak diindahkan maka tindakan selanjutnya SatPol PP Serdang Bedagai akan melaksanakan bongkar paksa sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami dari pihak Kecamatan berharap kerjasamanya seluruh pihak agar dapat dipatuhi dan diindahkan," pintanya. (rasum)