10 Kecamatan di Batubara Zona Merah PMK, Kurban Tetap Diperbolehkan dengan Syarat...

Sebarkan:
Kadis Perikanan dan Peternakan Batubara, Anthony Ritonga. (foto/ist)
BATUBARA (MM) - Sedikitnya 10 dari 12 Kecamatan di Kabupaten Batubara, dinyatakan zona merah wabah penyakit mulut dan kuku (food an mouth). Namun begitu, pemotongan hewan kurban Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah tetap diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat.

Kadis Perikanan dan Peternakan Batubara, Anthony Ritonga menjelaskan, zona merah ditetapkan sebagaimana Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian RI Nomor, 500.1 KPTS/PK.300/M/06/2022, tanggal 25 Juni 2022,  Tentang Penetapan Daerah Wabah PMK - Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth). Namun menyambut Hari Raya Idul Adha, pergeseran hewan kurban masih diperbolehkan antar kecamatan

"Setiap ternak baik sapi maupun kambing yang hendak dijadikan hewan kurban harus melalui pemeriksaan dokter hewan. Ini untuk memastikan hanya ternak sehat yang dijadikan kurban," kata Anthony Ritonga, Senin (4/7/2022).

[cut]

Personel Polres Batubara mengedukasi peternak dalam mencegah wabah PMK. (foto/dok)
Dijelaskan Anthony, dari 12 kecamatan yang ada, hanya Kecamatan Tanjung Tiram dan Nibung hangus yang masuk zona hijau PMK, namun pergeseran ternak masih dilihat lagi dari kondisi desa perdesa. "Bisa saja kecamatannya zona merah PMK namun desanya berada pada zona hijau. Demikian pula sebaliknya," paparnya.

Untuk itu, Anthony Ritonga mengimbau masyarakat tetap tenang, karena ternak yang dijadikan hewan kurban dipastikan sehat dan bebas dari wabah PMK. "Tidak usah panik, semua hewan kurban yang disembeli sehat dan bebas dari PMK, karena semua sudah dipantau tenaga medis," ujarnya.(zainuddin zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com