Kadis Perikanan dan Peternakan Batubara, Anthony Ritonga. (foto/ist) |
Kadis Perikanan dan Peternakan Batubara, Anthony Ritonga menjelaskan, zona merah ditetapkan sebagaimana Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian RI Nomor, 500.1 KPTS/PK.300/M/06/2022, tanggal 25 Juni 2022, Tentang Penetapan Daerah Wabah PMK - Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth). Namun menyambut Hari Raya Idul Adha, pergeseran hewan kurban masih diperbolehkan antar kecamatan
"Setiap ternak baik sapi maupun kambing yang hendak dijadikan hewan kurban harus melalui pemeriksaan dokter hewan. Ini untuk memastikan hanya ternak sehat yang dijadikan kurban," kata Anthony Ritonga, Senin (4/7/2022).
[cut]
Personel Polres Batubara mengedukasi peternak dalam mencegah wabah PMK. (foto/dok) |
Untuk itu, Anthony Ritonga mengimbau masyarakat tetap tenang, karena ternak yang dijadikan hewan kurban dipastikan sehat dan bebas dari wabah PMK. "Tidak usah panik, semua hewan kurban yang disembeli sehat dan bebas dari PMK, karena semua sudah dipantau tenaga medis," ujarnya.(zainuddin zein)