53 Gram Sabu-sabu Gagal Beredar di Simalungun

Sebarkan:

Tersangka pengedar narkoba (tengah) diapit Briptu Efraim dan AIPTU Yunus Manurung. (foto:mm/ist)
SIMALUNGUN (MM) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Sumatera Utara, mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu, Rabu 20 Juli 2022. Pengedar itu yakni Ardi Wijaya (55).

Informasi diperoleh, pria yang tinggal di Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, itu dibekuk polisi dari kediamannya. Penangkapan tersebut menyusul setelah adanya laporan warga setempat sering terjadi lokasi transaksi jual beli narkoba.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono dalam keterangannya menyebut, dari pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 16 paket siap edar. Kalau ditotal, kata dia, dengan berat 53,37 gram diduga sabu. 

"Barang bukti berupa bungkusan plastik klip transparan berukuran sedang," ucap Adi, Kamis 21 Juli 2022.

Selain itu, sebutnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 unit handphone, uang Rp 300 ribu, dan 1 buah tas sandang berwarna hitam. "Barang bukti (pelaku,red) diperoleh dari seorang yang tinggal di Perdagangan, Kabupaten Simalungun," ujarnya. 

Untuk proses hukum, sambung Adi, pelaku dan sejumlah barang bukti diboyong ke Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com