Ahmad Irawan Yakin Gugatan PKS Soal PT 20% Ditolak MK

Sebarkan:
Praktisi Hukum Tata Negara, Ahmad Irawan. (foto/ist)
JAKARTA (MM) - Praktisi Hukum Tata Negara, Ahmad Irawan mengatakan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap ambang batas atau President Treshold (PT) 20% mustahil diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasalnya permohonan PKS tersebut akan sama dengan permohonan sebelumnya. Permohonan PKS sebagai partai politik akan dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). 

"Permohonan PKS akan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi, karena berdasarkan yurisprudensi di Mahkamah Konstitusi dan alasan konstitusional bahwa PKS telah ikut dalam proses pembentukan undang-undang di DPR. PKS bahkan punya fraksi dan punya anggota di DPR," kata Ahmad Irawan pada wartawan di Jakarta, Rabu (6/7/2022). 

Lebih lanjut dikatakan Irawan, sangat janggal bila PKS diberi kedudukan hukum dalam melakukan pengujian undang-undang. DPR sebagai institusi, dijelaskan Irawan, memiliki kekuasaan membentuk undang-undang, begitu juga dengan Anggota DPR dari PKS juga memiliki kekuasaan membentuk undang-undang. 

"Jadi perorangan WNI yang dimaksud dalam UU tentu WNI bukan anggota DPR. Apalagi pak Syaiikhu Presiden PKS sendiri juga merupakan anggota DPR," jelas Irawan. 

PKS menurut informasi telah mendaftarkan gugatan ke MK terkait ambang batas pemilihan presiden. Memang akan ada proses persidangan, namun hasilnya telah bisa ditebak bahwa pengujian tersebut akan ditolak, atau setidak-tidaknya akan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 

"Lihat saja yurisprudensi dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-V/2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Tanggal 18 Februari 2009. Jadi tidak akan ada hal baru atau sesuatu yang mengejutkan. Beda halnya apabila gugatan ini hanya dijadikan PKS sebagai medium kampanye saja," tutup Irawan. (mm/ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com