Miris! Maling HP, Oknum ASN Batubara Ditangkap Saat Melintas di Polsek Limapuluh

Sebarkan:

Dedi Irawan alias Iwan (33) mendekam di Polsek Limapuluh. (foto/ist)
BATUBARA (MM) – Satreskrim Polsek Limapuluh, Polres Batubara, menangkap seorang oknum ASN Pemkab Batubara terkait kasus pencurian handphone berinisial DI alias Iwan (33), warga Dusun I, Desa Petatal, Kecamatan Tanah Datar, Batubara.

Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi mengatakan, tersangka Iwan ditangkap Rabu (17/7/2022) pukul 16.00 WIB. Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar. Penangkapan tersangka Iwan berdasarkan laporan korban, Julmar Munte, dengan LP /B/42/VII/2022/SPKT/Polsek Limapuluh/Polres Batubara pada tanggal 26 Juli 2022.

Dalam laporannya korban mengatakan, kejadian pencurian terjadi Senin 6 Juli 2022, pukul 08.00 WIB. Saat itu korban berangkat bekerja memperbaiki radiator ekcavator di PT Kwala Gunung, Kecamatan Limapuluh.

Saat bekerja, korban Julmar meletakkan handphone di kabin ekcavator. Selanjutnya korban membawa radiator ke perusahaan. Namun saat kembali, korban tidak lagi menemukan handphone miliknya. Atas kasus ini, korban melaporkan kehilangan ke Mapolsek Limapuluh.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, petugas Reskrim Polsek Limapuluh, mendeteksi tersangka pelaku. Penangkapan tersangka Iwan dilakukan ketika melintas di depan Mapolsek Limapuluh.

“Tersangka kita amankan ketika melintas di depan Mapolsek. Setelah diperiksa, ternyata handpohone milik korban dipegang pelaku. Setelah merek dan nomor mesin dicocokan terbukti handphone tersebut milik korban. Untuk penyidikan, tersangka ditahan guna diambil keterangan,” kata Kapolsek. (zainuddin zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com