Dituding Tidak Menindaklanjuti Laporan, Begini Klarifikasi Kejari Paluta...

Sebarkan:
Hendrik Dolok Tambunan SH, Kasi Intelijen Kejari Paluta. (Foto:mm/Yasir)
PALUTA (MM) - Terkait pemberitaan di salah satu media online dengan judul berita "Kejari Paluta Ternyata Pernah Panggil Kades Tanjung Longat, Namun Tak Ada Lanjutannya" pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) membantah hal tersebut.

Kepala Kejari Paluta, Hartam Ediyanto SH M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen Hendrik Dolok Tambunan SH kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa benar pihaknya menerima laporan pengaduan dari salah satu warga Desa Tanjung Longat, Kecamatan Dolok pada tahun 2021 lalu.

"Atas laporan itu, kita (Kejari Paluta) mengundang si pelapor dan terlapor untuk mengklarifikasi aduan guna keperluan pengumpulan data awal untuk penyusunan telaahan apakah diperlukan surat perintah untuk ditindaklanjuti secara hukum atau tidak," ujar Kasi Intelijen Kejari Paluta di ruang kerjanya, Senin (25/7/2022).

Setelah itu, sambung Kasi Intel, berdasarkan informasi awal yang didapatkan tim dari hasil klarifikasi kepada si pelapor dan terlapor ditemukan fakta hukum bahwa tidak ditemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan si terlapor.

"Di mana honor pelapor sebagai anggota BPD tidak ia terima. Jadi, bukan dipergunakan si Kepala Desa untuk kepentingan pribadinya, sehingga honor tersebut tidak dapat di SPJ-kan sebab si pelapor tidak mau menerima dan menandatangani SPJ tersebut, sehingga Kepala desa mengembalikan honor si pelapor sebesar Rp10.800.000 ke rekening desa," terangnya sembari menunjukkan slip bukti setoran Bank Sumut milik Desa Tanjung Longat.

"Dan demi tujuan penegakan hukum untuk menjamin asas kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan, Tim berpendapat laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah sebab honor anggota BPD Desa Tanjung Longat tersebut sudah dikembalikan dalam rekening desa untuk dijadikan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2020," imbuhnya.

Kasi Intel Kejari Paluta ini juga mengungkapkan bahwa si pelapor sudah pernah datang ke kantor Kejari Paluta mempertanyakan perkembangan ataupun tindak lanjut laporannya.

"Kita (Kejari Paluta) sudah memberikan informasi keseluruhan tindak lanjut penanganan perkaranya dengan transparan dan objektif sebagaimana laporan tim kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 29 Maret 2021 lalu," pungkasnya. (Ahmad Yasir Harahap)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com