Gelapkan Motor Cewek Batubara, Pria Asal Asahan Dijebloskan Penjara

Sebarkan:
Tersangka penggelapan kendaraan, Wawan (35) mendekam di Mapolres Batubara. (foto/ist)
BATUBARA (MM) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Batubara mengamankan tersangka pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Wawan Nainggolan (35), warga Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

Tersangka ditangkap Kamis 21 Juli 2022, pukul 22.00 WIB, berdasarkan LP/B/522/VII/2022/SPKT/Res Batubaara, dengan pelapor Nurul Assyqin, warga Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Batubara. Sebagai barang bukti turut diamankan 1 lembar STNK dan BPKB milik korban

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP H. Tarigan, Senin (25/7/2022) mengatakan, berdasarkan laporan korban Nurul, pada Jumat 1 April 2022, pukul 14.00 WIB, korban didatangi seorang di salah satu rumah makan.

Pria tak dikenal tersebut minjam motor Hondra Beat BK 4230 OAA milik Nurul, dengan alasan menjemput temannya yang sedang Salat. Begitu diberi pinjaman motor, pelaku tidak kembali lagi, sehingga korban membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan korban Nurul, sambung AKP H. Tarigan, Polres Batubara membentuk tim memburu pelaku, berdasarkan keterangan saksi-saksi. “Hingga kini tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP H.Tarigan.(zainuddin zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com