Tersangka narkoba, NP alias A (25) mendekam di Polres Tapteng. (foto/ist) |
Polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Tapteng berhasil menangkapnya karena dari tangannya ditemukan dua jenis bahan terlarang diduga ganja seberat kurang lebih 27,19 gram dan sabu-sabu seberat kurang lebih 0,44 gram.
"Dia (NP) ditangkap pada waktu hendak mengedarkan narkoba di kompleks MAN 1 Barus di Jalan FL Tobing, Kelurahan Padang Masiang, Barus, Rabu (6/7/22) sore sekira pukul 18.30 WIB," kata Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humasnya, AKP H Gurning, Kamis (7/7/2022).
Gurning tidak memungkiri, penangkapan NP dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan NP sering bertransaksi narkoba di kompleks MAN 1 Barus. Kasatres Narkoba, AKP Juli Purwono, lalu memerintahkan anggotanya dari Tim Opsnal (buru sergap/buser) dipimpin Ipda Zul Ependi untuk melakukan penyelidikan.
[cut]
Tersangka narkoba, NP alias A (25) mendekam di Polres Tapteng. (foto/ist) |
Gurning menambahkan, ketika dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal berhasil menemukan empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan NP. Serta 35 ampul kecil diduga narkotika jenis ganja dibalut kertas nasi coklat di dalam sebuah plastik gula bening dari lapangan sekolah MAN 1 Barus.
"NP mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial M yang masih penduduk setempat. Namun, ketika tim hendak melakukan penngkapan, ternyata terduga pelaku sudah melarikan diri," pungkas Gurning. (jhonny simatupang)