HUT Adhyaksa ke-62, Kejari Simalungun Tahan Mantan Mantri BRI Korupsi KUR

Sebarkan:
Kajari Simalungun Bobbi Sandri,SH,MH. (foto/ist)
SIMALUNGUN (MM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi pada peringatan HUT Adhyaksa ke 62, Jumat (22/7/2022).

Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri, SH, MH, kepada sejumlah wartawan di sela-sela peringatan HUT Adhyaksa ke 62 menyampaikan sudah menetapkan tersangka terhadap mantan mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang Perdagangan, terkait dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2018 dan 2019.

"Terhadap Ari Wibowo mantan mantri BRI Unit Perdagangan, tahun 2017-2020 sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran dana KUR pada tahun 2018-2019,” sebut Bobbi.

Bobbi menambahkan akibat perbuatan tersangka yang sudah ditahan di LP Kelas II A Pematangsiantar, negara dirugikan sekitar Rp 622,5 juta. 

Untuk saat ini menurutnya masih satu orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Didampingi Kasie Intel Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian,SH, Bobbi secara singkat menjelaskan, tersangka Ari Wibowo melakukan berbagai penyelewengan saat bertugas sebagai mantri. "Mulai dari membuat data debitur palsu hingga memotong uang pinjaman debitur," ujar Bobbi.

Jadi kata Bobbi tersangka membuat nama debitur palsu mendapatkan KUR sebesar Rp 2 juta namun sebenarnya debiturnya tidak ada. Kemudian tersangka juga diduga melakukan pemotongan terhadap KUR para debitur yang dicairkan.

Terhadap tersangka penyidik kejaksaan mengenakan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 199 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman kurungan seumur hidup. “Sesuai pasalnya, ancaman hukumannya seumur hidup,” kata Bobbi.(davis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com