Mau Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Penjelasan Dirut Rivan Purwantono

Sebarkan:
Direktur Utama, PT Jasa Raharja, Rivan A.Purwantono. (foto/ist)
JAKARTA (MM) – Sebagai BUMN penyelenggara program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan di darat, laut dan udaras, PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal maupun luka-luka.

“Penjaminan pemberian santunan perawatan  oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban  kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan,” kata Direktur Utama, PT Jasa Raharja, Rivan A.Purwantono dalam rilisnya yang diterima redaksi.

Dijelaskan Rivan, dana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana  Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari para pemilik kendaraan bermotor saat membayar pajak tahunan.  SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk  korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima.

Besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan luka-luka, penumpang angkutan darat dan laut, santunan  perawatan maksimal sebesar Rp20 juta.  Sementara untuk penumpang alat  angkutan udara, santunan perawatan maksimal sebesar Rp25 juta.

Cara mengajukan santunan Jasa Raharja sangat mudah bagi korban, keluarga maupun pengendara yang mengalami kecelakaan. Apalagi hingga saat ini, PT Jasa Raharja sudah bekerja sama dengan 2.437 rumah sakit di Indonesia dan sudah terintegrasi dengan Jasa Raharja. Prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat.

[cut]

Direktur Utama, PT Jasa Raharja, Rivan A.Purwantono. (foto/ist)
Cara mengajukan dana santunan asuransi Jasa Raharja:

  • Melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit  Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang  (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
  • Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.

Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang di rawat di RS menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan. Untuk korban Luka yang dirawat di RS akan diberikan Surat Jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak yang berwenang telah diterbitkan.

Bagi yang telah menginstall aplikasi JRku pada smartphone, bisa melakukan  pelaporan kecelakaan secara online, pada menu “Santunan Online”.

Formulir pengajuan santunan diajukan secara online di www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik=. Atau bisa dilakukan menggunakan aplikasi JRKu.

Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti. Setelah selesai, tekan/Klik “Ajukan” dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja. 

Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan tidak berlaku lagi setelah 6 (enam) bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kadaluarsa. 

Kejadian kecelakaan dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi kepada para korban dan keluarganya. Kecelakaan yang dialami oleh tulang punggung keluarga, dapat berdampak pada kehilangan atau penurunan pendapatan keluarga. Sehingga berpotensi menyebabkan turunnya status sosial ekonomi hingga kemiskinan.

Demi mencegah kejadian tersebut, negara menugaskan PT Jasa Raharja memberikan santunan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan. “Santunan  ini bertujuan agar pengobatan dan pemulihan korban dapat berlangsung optimal. Sehingga korban mampu beraktivitas secara normal dan kembali menjadi manusia produktif,” pungkas Rivan. (arie)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com