Mobil Hilang, Sopir Rental Gol Dilaporkan Adik Sepupu

Sebarkan:

Kapolres Tapteng AKBP Jommy Christian memaparkan pengkapan tersangka pencuri dan penadah mobil. (foto/ist)
TAPANULI TENGAH (MM) - Satreskrim Polres Tapteng menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian mobil di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). 

Terduga pelaku berinisial AAN alias A (40) ditangkap di kediamannya di Kota Medan pada Selasa (12/7/2022) pagi. 

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma dalam keterangan persnya didampingi Kasat Reskrim, AKP Sisworo, dan Kasi Humas, AKP Horas Gurning mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku berlangsung di Jalan St Tampubolon, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapteng, pada Minggu (10/7/2022) siang. 

Terduga pelaku berhasil membawa lari (mencuri) satu unit mobil Xenia hitam metallic BK 1266 IA milik korban Ahmad Darwish Adhibi (30). Padahal, terduga pelaku merupakan abang sepupu dan pernah bekerja sebagai supir mobil rental korban.

"Terduga pelaku melakukan pencurian saat korban dan keluarganya pergi meninggalkan rumah. Setelah itu, pelaku membawa mobil ke Medan dan mengganti nomor plat kendaraan tersebut," beber Jimmy. 

Jimmy mengungkapkan, ketika mengetahui keberadaan terduga pelaku di Medan, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Resmob Ditreskrimum Poldasu dan kemudian melakukan penangkapan.

"Anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penandahnya berinisial S alias H (47) di Kecamatan Medan Marelan. Karena ternyata, mobil tersebut telah dijual terduga pelaku sebelumnya kepada S sebesar Rp30 juta tanpa dokumen resmi,” pungkas Jimmy. 

Ahmad Darwish Adhibi selaku korban yang hadir dalam konferensi pers tersebut, mengapresiasi kinerja Polres Tapteng yang dengan cepat mengungkap kasus yang menimpanya.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres, Bapak Kasat, Bapak Kanit yang sudah membantu dan menangkap pelaku dalam dua hari sejak saya laporkan. Ini bukti nyata bahwa bagi saya polisi itu akan membantu masyarakat,” kata Ahmad.

Terduga pelaku pencurian dan penadah dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com