Identitas Kependudukan warga Kota Medan sudah dapat dilihat melalui aplikasi. (foto/ist) |
Koordinator Lingkup Pedataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Agus Siregar mengatakan, sosialisasi sekaligus penerapan Identitas Kependudukan Digital ini berlangsung mulai 25 sampai dengan 27 Juli di Ruang Rapat III kantor wali kota.
"Dalam sosialisasi ini kita membantu para ASN maupun pegawai untuk mendapatkan Data Kependudukan Digital melalui aplikasi yang dibuat Kementerian Dalam Negeri," sebut Agus, Rabu (27/7) di sela-sela sosialisasi itu.
Dia mengatakan, dengan memiliki aplikasi Data Kependudukan Digital dokumen fisik kependudukan tidak perlu lagi dibawa, karena telah tersimpan secara digital di ponsel pintar. "Identitas Kependudukan digital ini memudahkan masyarakat mendapatkan layanan atau transaksi ketika lupa membawa KTP manual," ungkapnya.
Melalui identitas kependudukan digital ini, katanya, masyarakat tidak perlu lagi memiliki KTP berbentuk fisik. Akan tetapi, sudah tersedia di smartphone melalui aplikasi yang disiapkan oleh Kemendagri ini.
Ia menjelaskan, untuk membuat identitas kependudukan digital ini juga cukup mudah. Diawali dengan menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu registrasi cukup dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone dan alamat email.
Tampilan awal di aplikasi di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID. Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
Di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan.
Dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). Menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan lainnya. (ahmad rizal)