PALUTA (MM) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Yusuf MD Hasibuan melalui Kabid Pemerintahan Desa Muhammad Sukri Nasution menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa sudah berakhir pada 25 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 WIB.
“Dan sampai saat ini, belum ada laporan panitia yang desanya tidak ada pendaftar. Dan untuk tahapan selanjutnya adalah verifikasi kelengkapan berkas bacalon kades yang mendaftar oleh panitia pilkades,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2022).
Secara rinci Sukri menjelaskan, selama 20 hari kalender ke depan yakni dari tanggal 27 Juli sampai 15 Agustus 2022, akan dilakukan penelusuran rekam jejak serta penelitian dan klarifikasi kelengkapan persyaratan administrasi para bacalon kades.
Selanjutnya pada tanggal 16-18 Agustus akan diberikan waktu untuk pemberian tanggapan atau sanggahan terkait bacalon kades oleh masyarakat yang dirangkai dengan pelengkapan dan perbaikan berkas.
“Dan apabila ada desa yang pendaftarnya kurang dari 2 orang, maka akan diberikan waktu perpanjangan pendaftaran dan penelitian berkas balon kades pada tanggal 19 Agustus hingga 7 September 2022,” terangnya.
Sukri mempertegas, jika memang masih belum ada pendaftar setelah dilakukan perpanjangan, maka desa tersebut tidak akan mengikuti Pilkades dan kepala desanya akan dijabat oleh pelaksana tugas (caretaker) yang ditunjuk dari pegawai pemerintah daerah.
Lebih lanjut Sukri menjelaskan, ketentuan dan peraturan bahwa Cakades ditetapkan minimal 2 orang calon dan maksimal 5 orang calon yang akan bertarung pada pelaksanaan Pilkades.
Tahapan selanjutnya yang akan dilalui para balon kades adalah test Mental Ideologi yang digelar pada tanggal 10-21 September. Kemudian pengundian nomor urut Cakades dan penetapan Cakades pada tanggal 1-2 Oktober 2022.
Kemudian, pengumuman Cakades tanggal 3-5 Oktober, pencetakan surat suara dan administrasi pendukung lainnya tanggal 6 Oktober hingga 6 November, kesepakatan bersama tentang kampanye, penyampaian visi dan misi serta deklarasi damai dan pelaksanaan kampanye pada tanggal 10-12 November serta masa tenang pada 13-15 November 2022.
“Dan untuk pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara dan penetapan/penandatanganan berita acara yang memperoleh suara terbanyak pada tanggal 16 November,” jelasnya.
Dan pengajuan keberatan Cakades terhadap hasil pilkades pada tanggal 17-19 November. Penyelesaian perselisihan hasil Pilkades dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak diterima hasil pemilihan dari panitia Pilkades. (Ahmad Yasir Harahap)