SN alias K (43) diamankan di Mapolres Sibolga atas tuduhan menganiaya anak.(foto/mm) |
SIBOLGA (MM) - Seorang istri di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) terpaksa memenjarakan suaminya. Sang istri tidak terima anak mereka dianiaya.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humasnya, AKP R Sormin, mengatakan, sang istri yang memenjarakan suaminya tersebut berinisial SS (37), sedangkan suaminya berinisial SN alias K (43). Keduanya sama-sama tinggal di Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota,
"SN ditangkap pada Rabu (13/7/2022) malam di Jalan Pari arah laut, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota sehari setelah laporan SS ke polisi, yakni pada Selasa (12/7/2022) malam," kata Sormin, Jumat (15/7/2022).
Sormin menuturkan, peristiwa itu berawal ketika anak gadis pasangan suami istri (pasutri) itu, sebut saja Melati (13), terlambat pulang sore ke rumah karena bermain di rumah temannya. SN marah lalu menganiaya Melati.
"Kemarahan SN terjadi ketika dia pulang dan tidak melihat Melati di rumah. Saat itu juga SN meminta keponakannya untuk menghubungi Melati untuk memintanya pulang," beber Sormin.
Sormin menambahkan, penganiayaan yang dilakukan SN kepada Melati dengan cara memukul lengan kanan Melati dengan sandal. Kemudian menjambak rambut dan mendorong kepala Melati ke dinding serta menarik Melati duduk di lantai dan memukulinya kembali dengan sandal.
"Akibat perbuatannya itu, SN diancam pasal 44 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," tukas Sormin. (jhonny simatupang)