Rekanan Pengadaan Handy Talky Kantor Sandi Kota Medan Divonis 5 Tahun

Sebarkan:

Suasana sidang vonis korupsi pengadaaan handy talky di Pengadilan Tipikor Medan, (foto.ist)
MEDAN (MM) - Rekanan pengadaan alat komunikasi Handy Talky (HT) Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes divonis 5 tahun penjara di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/7/2022). 

Selain itu majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno juga menuntut Asber Silitonga dengan pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan. 

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan. 

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU. 

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.734.526. 

Terdakwa secara bertahap mengajukan permohonan pembayaran uang muka dan  progres pengadaan HT merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit TA 2014 kepada mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Kota Medan A Guntur Siregar (berkas terpisah) walaupun tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. 

[cut]

Pengadaan HT bukan hanya tidak ada kartu garansi dan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), tapi pekerjaannya juga disubkan ke Jetware Enterprise Sdn Bhd, salah satu perusahaan dari negeri jiran, Malaysia. 

"Oleh karenanya Asber Silitonga dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.734.526," kata Bambang didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Gustap Marpaung. 

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. 

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. 

Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," urai hakim anggota Gustap Marpaung. 

Walau sependapat dengan pasal yang terbukti di persidangan, namun vonis terdakwa lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan JPU. 

Pada persidangan beberapa pekan lalu, Fauzan Irgi Hasibuan menuntut Asber Silitonga agat dipidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta membayar UP Rp1.224.734.526 subsidair 4 tahun penjara. 

"Baik ya? Terdakwa, saudara penasihat hukum (PH) sama penuntut umum sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah terima atau banding atas putusan yang baru dibacakan," pungkas Bambang. 

[cut]

Pada persidangan pekan lalu, mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Kota Medan A Guntur Siregar lewat persidangan secara virtual, Kamis (7/7/2022) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dihukum 3 tahun penjara dan dipidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara yang sama subsidair 4 tahun penjara. 

Vonis terdakwa bukan hanya jauh leih ringan dari tuntutan JPU yakni 7,5 tahun penjara tapi juga pasal yang terbukti di persidangan berbeda. Majelis hakim yang juga diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan. 

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. 

Yakni melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, sarana atau jabatan yang ada padanya secara tanpa hak memperkaya orang lain dalam yaitu Asber Silitonga (berkas penuntutan terpisah). 

Bukan dakwaan primair, Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com