Satres Narkoba Polres Tapteng Gagalkan Transaksi Narkoba

Sebarkan:
Tersangka ATS alias T (49) mendekam di Mapolres Tapteng. (foto:mm/ist)
TAPANULI TENGAH (MM) - Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menggagalkan transaksi narkoba di Jalan Sibolga-Barus,Desa Paegodungan, Kecamatan Tapian Nauli, pada Kamis (7/7/2022) sore lalu.

Dalam penggagalan itu, diamankan seorang pria berinisial ATS alias T (49), warga Kelurahan Tapian Nauli II, Poriaha Kecamatan Tapian Nauli.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma dalam keterangannya melalui Kasi Humasnya, AKP Horas Gurning, Selasa (12/7/2022) mengatakan, ketika penangkapan itu, personel Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasatres Narkoba, AKP Juli Purwono, berhasil mengamankan barang bukti 19 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,53 gram dalam sebuah dompet kecil beserta satu unit timbangan digital milik terduga pelaku. 

Barang bukti sabu-sabu dalam sebuah dompet kecil dan timbangan digital tersebut sebelumnya sempat dibuang oleh terduga pelaku ke tanah ketika mengetahui ada orang yang datang. 

"Dari pengakuan terduga pelaku, narkotika itu benar merupakan miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial E di Desa Pargadungan. Namun, ketika akan dilakukan penangkapan, E keburu melarikan diri," imbuh Gurning. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku saat itu juga digelandang ke Polres Tapteng bersama barang bukti narkoba miliknya guna diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com