Belanja Sabu di Batubara, Kakang Ditangkap Polres Siantar di Kamar Mandi Rumah Warga

Sebarkan:
Tersangka Kakang (28) diringkus polisi bersama barang bukti narkoba. (foto/ist)
PEMATANGSIANTAR (MM) - Meski merasa sudah rapi menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di dalam ban sepedamotor, namun polisi tetap dapat mengungkap aktivitas SS alias Kakang (28), warga kecamatan Siantar Timur sebagai pengedar narkoba.

Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap Kakang di kamar mandi di salah satu rumah yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba di jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Timur.

Saat ditangkap tersangka SS alias Kakang mengaku menyimpan narkoba di rumah kontrakannya di jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Di rumah kontrakannya ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,97 gram, yang disembunyikan di dalam ban sepedamotor.

Kepada polisi, tersangka Kakang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang dikenalnya di Indrapura kabupaten Batubara. Untuk proses hukum tersangka Kakang ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar. (davis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com