Sempat Dihalangi Keluarga, Residivis Narkoba di Kota Pinang Diangkut Polisi Sembunyi di Rumah

Sebarkan:
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar memaparkan penangkapan bandar sabu di Kota Pinang. (foto/ist)
LABUHANBATU - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali membekuk seorang residivis narkoba  berinisial BH (40), warga Kampung Baru, Dusun Pasir Tuntung, Desa Simatahari, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Dalam penyergapan ini, petugas sempat mendapatkabn perlawanan pihak keluarga dengan menghalangi petugas untuk menangkap tersangka BH, dengan alasan sakit. Namun upaya keluarga gagal, BH berhasil digelandang Selasa (12/7/2022) petang

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, mengatakan, tersangka BH ditangkap saat sedang berada dalam rumahnya, dengan barang bukti sembilan plastik klip berisi sabu-sabu seberat 26 gram dan uang tunai Rp 10.500.000 yang disimpan dalam sebuah kotak. 

"Dari hasil pemeriksaanm, BH mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari pria berinsial I (30) warga Kota Medan yang kini masih dikejar,” tegas Kapolres.

Dalam aksinya BH mengaku sudah dua kali berhasil mendapatkan kiriman sabu-sabu seberat 35 gram dengan nilai keuntungan Rp15 juta. 

"Tersangka BH merupakan residivis kasus kabuhan tahun 2019 yang divonis penjara 4,6 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat dan baru keluar pada 31 Januari 2022," ungkap Kapolres. 

Atas perbuatannya tersangka BH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com