Ketua DPRD Batubara, M.Safii. (foto/ist) |
Politisi PDI Perjuangan M.Safii sempat berkomunikasi langsung dengan Kepala BKAD, Hakim. Walaupun tak menjelaskan secara rinci, namun memang ada kejanggalan dalam pengadaannya. Dalam KUA PPS disebutkan fasilitas anggaran, bukan sewa sebagaimana tercantum dalam SIRUP LKPP.go.id dengan jumlah sama yakni Rp.2.296.800.000."Ada perbedaan judul pada KUA PPS dengan SIRUP LKPP.go.id," kata.
[cut]
Gedung DPRD Kabupaten Batubara di Kecamatan Limapuluh. (foto/ist) |
Sekedar diketahui, berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 9 Tahun 2022, Pemkab Batubara melalui Satuan Kerja BKAD mengadakan kendaraan dinas operasional cara sewa (KDO- S) dengan pihak ketiga di Medan. Sebanyak 29 unit mobil merk Mitsubishi Xpander Exceed disewa selama 1 tahun dengan sewa Rp6,6 juta per-unit perbulan dengan total sewa Rp2.296.800.000. Kebijakan sea ini menuai pro kontra baik dari kalangan dewan setempat maupun masyarakat. (zainuddin zein)