Sewa 29 Unit Kendaraan Pemkab Batubara 'Janggal' Ketua DPRD Sepakat Digelar RDP

Sebarkan:

 

Ketua DPRD Batubara, M.Safii. (foto/ist)
BATUBARA (MM) - Ketua DPRD Batubara, M. Safii menengarai ada kejanggalan dalam pengadaan 29 unit Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) yang di lakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Untuk alokasi anggaran ini, Pemkab Batubara mengucurkan anggaran sebesar Rp2,2 Miliar Per Tahun.

Politisi PDI Perjuangan M.Safii sempat berkomunikasi langsung dengan Kepala BKAD, Hakim. Walaupun tak menjelaskan secara rinci, namun memang ada kejanggalan dalam pengadaannya. Dalam KUA PPS disebutkan fasilitas anggaran, bukan sewa sebagaimana tercantum dalam SIRUP LKPP.go.id dengan jumlah sama yakni Rp.2.296.800.000."Ada perbedaan judul pada KUA PPS dengan SIRUP LKPP.go.id," kata.

[cut]

Gedung DPRD Kabupaten Batubara di Kecamatan Limapuluh. (foto/ist)
Untuk itu, sambung M.Safii, karena ini domainnya komisi II DPRD Batubara, maka harus  di bahas dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP). "Nanti akan dijelaskan secara transparan dalam RDP,termasuk alasan penyewaan kepihak ke tiga," ujarnya, Senin (4/7/2022).

Sekedar diketahui, berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 9 Tahun 2022, Pemkab Batubara melalui Satuan Kerja BKAD mengadakan kendaraan dinas operasional cara sewa (KDO- S) dengan pihak  ketiga di Medan. Sebanyak 29 unit mobil merk Mitsubishi Xpander Exceed disewa selama 1 tahun dengan sewa Rp6,6 juta per-unit perbulan dengan total sewa Rp2.296.800.000. Kebijakan sea ini menuai pro kontra baik dari kalangan dewan setempat maupun masyarakat. (zainuddin zein)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com