Kapolres Madina AKBP Reza Chairul memaparkan pengungkapan kasus pencurian. (foto/ist) |
Kapolres Madina, AKBP. HM Reza Chairul Akbar Sidiq didampingi Waka Polres, Kompol Agus Maryana, Kapolsek Siabu, AKP J. Nasution, KBO Reskrim, IPDA Bagus Seto menyebutkan, lima kasus pencurian ini diungkap pada waktu yang berbeda.
Kasus pencurian pertama pada tanggal 4 Juni 2022 pukul 03.30 Wib terjadi di dalam rumah Rosimah Lubis di Desa Sihepeng II. dua tersangka turut diamankan berinsial AHN (22), warga Desa Sihepeng V dan Ito (25) warga Simangambat Kecamatan Siabu. Barang bukti diamankan dari kedua tersangka 1 batang pelepah kelapa panjang 1,5 meter, 1 obeng besi dan 1 gunting.
Lanjut Kapolres, kasus pencurian kedua terjadi di Jumat 10 Juni 2022 pukul 11.30 Wib di dalam rumah Mansur Pulungan di Desa Huraba I Kecamatan Siabu. Dari kejadian tersebut Polisi mengamankan seorang tersangka berinsial H (28), warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, dengan barang bukti satu unit mesin genset, satu buah tabung gas LPG 3 Kilogram dan 1 selimut berwarna merah.
"Kasus pencurian ketiga terjadi di Lingkungan I Kelurahan Siabu, tersangka yang diamankan AR alias Bantal (27) warga Kelurahan Simangambat. AR mencuri 1 unit sepeda motor Honda Astrea C 86 warna merah milik Muhammad Alamsyah pada Senin 13 Juni 2022," kata Kapolres.
Sedangkan kasus pencurian keempat terjadi pada 2 Juli 2022 dengan korban Solehuddin Nasution (50). Polisi mengamankan satu orang tersangka S (34) warga Desa Sihepeng beserta barang bukti satu unit mesin perontok padi merek Honda type GX270 warna silver.
[cut]
"Kasus pencurian kelima terjadi tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib di dalam rumah Muallim (55) di Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu, dan satu orang tersangka AAR alias Andung (23) warga Lumban Dolok dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Astrea C 86 warna merah," katanya.
Dalam hal ini, Kapolres AKBP Reza kembali mengajak masyarakat untuk menjadi Polisi bagi diri sendiri serta tidak mencontoh apa yang dilakukan kelima tersangka meskipun situasi perekonomian menurun.
”Pengakuan para tersangka melakukan pencurian hanya untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga," ujar Reza. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1,3,4p dan 5 KUHP pidana. (fadli)