Tiba di Kejari Medan, Eks Bos KTV Electra DPO Terpidana Narkotika Dijebloskan ke Rutan

Sebarkan:

MEDAN (MM) - Sugianto alias Aliang (36) terpidana narkotika yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mulai dari September 2021 tersebut, berhasil diamankan.

Mantan bos KTV Electra ini diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di persembunyiannya di Seasons City Jakarta Barat pada Senin, 18 Juli 2022.

Setelah terpidana diamankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut dan JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan langsung menjemput warga Jalan Sutrisno, Kota Medan  tersebut ke Jakarta untuk dilakukan eksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Selanjutnya, pada Selasa, 19 Juli 2022, sekitar pukul 21.15 WIB, terpidana Aliang tiba di Kantor Kejari Medan dengan menggunakan topi berwarna hitam dan baju kaos berwarna merah marun dengan tangan terborgol sambil menundukkan kepala.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH mengatakan, setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya terpidana oleh Tim Intelijen Kejagung, pihaknya segera berkoordinasi dan memerintahkan JPU ke Jakarta dalam rangka penyerahan dan eksekusi pidana penjara. 

"Kita telah memerintahkan JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk membawa dan mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta," ujar Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2022 malam.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol SH MH, menjelaskan bahwa administrasi eksekusi terpidana Aliang segera diselesaikan agar dapat dilakukan eksekusi pada malam hari ini juga. 

"Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi, malam hari ini juga, terpidana langsung kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Faisol.

Diketahui, terpidana Sugianto alias Aliang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan Narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti 14 butir seberat 4,37 gram dan 9 butir psikotropika jenis pil Happy Five (H5) dan 3 bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan serbuk ketamin, dengan berat 1,36 gram.

Dalam nota putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.(abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com