Wakil Wali Kota Sibolga Serahkan P-APBD Sibolga TA 2022

Sebarkan:
Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing. (foto/ist)
SIBOLGA (MM) – Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 ke DPRD Sibolga.

Ranperda P-APBD Sibolga TA 2022 tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori didampingi rekannya Selfi Kristian Purba dalam sidang paripurna DPRD Sibolga, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Pantas dalam sambutannya mengungkapkan perihal perubahan dalam struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam Ranperda P-ABPD Sibolga TA 2022 tersebut. Pendapatan Daerah menjadi Rp645.715.573.371 dari target yang direncanakan sebesar Rp665.099.474.093.

"Rinciannya, Perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp118.002.770.930, Perubahan Pendapatan Transfer menjadi Rp520.231.713.129 dan Perubahan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah menjadi Rp7.481.089.312," kata Pantas. 

Kemudian, sambung Pantas, Perubahan Anggaran Belanja menjadi Rp805.534.555.968 dari target yang direncanakan Rp764.916.673.598. Dengan rincian, Perubahan Anggaran Belanja Operasi menjadi Rp634.448.558.962, Perubahan Anggaran Belanja Modal menjadi Rp158.030.598.255,00, dan Perubahan Anggaran Belanja Tidak Terduga menjadi Rp13.055.398.751.

"Dari totalitas Rencana Pendapatan dan Belaja Daerah tersebut, maka perubahan APBD terjadi selisih kurang, antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp159.818.982.597," tuturnya. 

Menurutnya, selisih kurang ini merupakan defisit anggaran dan akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan, yaitu penerimaan yang berasal dari komponen penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) Rp159.818.982.597.  "Sehingga, struktur P-APBD 2022 menganut Anggaran Berimbang atau Zero Defisit," tukas Pantas. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini