![]() |
Tersangka DES (51) ditahan di Mapolres Sibolga atas tuduhan pembakaran lahan. (foto:mm/ist) |
"Pria yang diketahui berinisial DES Alias P (51), warga Jalan Melur Atas, Kelurahan Angin Nauli ini saat itu berniat menanam dua batang pohon alpukat di lahan milik mertuanya," kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humasnya, AKP R Sormin, Rabu (24/8/2022).
Sormin menuturkan, sebelum peristiwa itu terjadi, DES melihat tumpukan dedaun kering di atas lahan yang sudah menjadi semak. Lalu DES membakar dedaunan kering tersebut secara berurutan dengan menggunakan mancis.
Namun, selang lima menit kemudian, api menjalar dan membuat DES khawatir. DES lalu mencoba memadamkan api dengan cara memukul mukul api dengan pelepah sagu, tapi hal itu tidak berhasil, api malah semakin membesar.
"Dengan perasaan panik, DES lalu pergi meninggalkan lokasi lahan menuju rumahnya dan ke tempat lain di Jalan Ketapang. Namun malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, petugas datang dan mengamankannya," sebut Sormin.
Kepada polisi, DES mengakui perbuatannya tersebut. DES juga mengaku sadar bahwa perbuatannya itu (membakar lahan) melanggar peraturan dan undang-undangan (UU).
"DES terancam UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h dari UU No 31 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda miksimal Rp10 miliar," pungkas Sormin. (jhonny simatupang)