![]() |
Barang bukti BBM jenis solar yang diamankan polisi. (foto:mm/ist) |
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung dalam keterangannya, menyebut HS telah menyalahgunakan BBM subsidi dengan membeli solar ke berbagai SPBU Siantar dan Kabupaten Simalungun dan mengumpulkannya di tandon atau poly tank.
HS, kata dia, diamankan di kawasan perkebunan kelapa sawit Jalan Tombak, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Siantar, Rabu 17 Agustus 2022. "Sejak dua minggu terakhir dia melakukan itu," ucap Banuara, Senin 22 Agustus 2022.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti mobil truk tangki, belasan jeriken berisi solar, belasan drum kosong, 1 mesin alat pompa dan selang. BBM solar, sebutnya, hendak dibawa ke Riau oleh tersangka.
Untuk proses hukum, sambung Banuara, HS diancam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara. "Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan masih kita minta keterangannya lebih lanjut," katanya mengakhiri. (joenainggolan)