Lagi, 2 Tersangka Penjual Judi Togel Diciduk Polisi

Sebarkan:

Tersangka MZ alias A (kiri) dan SM (kanan) mendekam di terali besi. (foto/ist)
MEDAN (MM) – Satreskrim Polres Batubara dan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus dua tersangka penjual judi tebak nomor di dua lokasi terpisah. 

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MZ alias A (23), warga Tapteng dengan barang bukti Rp199 ribu plus 2 blok kupon berisikan tebakan nomor, dan SM (42), warga Dusun XIII, Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Batubara, dengan barang bukti uang tunai hasil penjualan Rp285 ribu.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, dalam keterangannya melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning, Rabu (24/8/2022) mengatakan, warga Dusun II, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri tersebut ditangkap di sebuah warung di dusun itu juga pada Sabtu (20/8/2022) malam lalu. Penangkapannya dilakukan oleh personil Polsek Pinangsori di bawah pimpinan AKP Kando Hutagalung.

"MZ mengaku sedang menjual nomor tebakan angka jenis KIM. Dia juga mengaku berada di warung itu menunggu pembeli/pemasang," tukas Gurning.

Sementara itu, Satreskrim Polsek Indrapura, Polres Batubara, menangkap tersangka MS, Selasa (23/8/2022) pukul 21.00 WIB, di Dusun XIII Desa Laut Tador.

Plt Kapolsek Indrapura, IPTU Abdi Tansar mengatakan, untuk penyidikan tersangka MS dijebloskan ke terali besi.(jhonysimatupang/zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com