Golkar Sumut Tuding Gubsu Edy Tendensius, Datuk Ilhamsyah: Proyek Multi Year Langgar Hukum

Sebarkan:

Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Datuk Ilhamsyah di gedung DPD Partai Golkar Sumut di Medan, Senin (15/78/2022).
MEDAN (MM) – Pernyataan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang menyebut Golkar tidak mendukung pembangunan proyek multi year senilai Rp2,7 triliun, dianggap tendennsius

“Kami akan lawan. Karena statemen Gubsu saat menggelar rapat koordinasi di ruangan rapat paripurna di DPRD Langkat mengatakan Golkar tidak mendukung pembangunan terkait proyek multyyears dianggap tendensius. Kami selalu mendukung pembangunan jika sesuai dengan aturan,” pungkas Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Datuk Ilhamsyah di gedung DPD Partai Golkar Sumut di Medan, Senin (15/78/2022).

Disampingi pengurus dan hasta karya, Datuk Ilhamsyah menegaskan pernyataan Gubsu Edy Rahmyadi jelas-jelas sudah menyinggung pengurus dan kades Golkar yang tersebar di seluruh pelosok Sumatera Utara. “Kalau Gubsu berbicara Fraksi itu kelembagaan. Tapi ini Gubsu mengatakan Partai Golkar, itu sangat tendensius,”tegas Ilham.  

Anggota Fraksi Golkar Edy Surahman didampingi Frans Dante, Victor Sirait, proyek multi year yang bersumber dari APBD Sumut itu berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan berbagai aturan penganggaran tahun jamak.

“Pelanggaran utama, tidak sesuai dengan PP No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Penganggaran kegiatan multiyears harus berdasarkan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD. Sampai saat ini persetujuan bersama itu belum tercapai," katanya.

Selain itu, tidak semua pimpinan DPRD Sumut menyetujui dan menandatangani kegiatan tahun jamak ini. Dari lima pimpinan DPRD Sumut, hanya dua yang tandatangan.

Berdasarkan catatan rapat Badan Anggaran DPRD Sumut, persetujuan kegiatan multi year tidak ditandatangani bersamaan dengan KUA-PPAS RAPBD 2022, tapi setelah RAPBD 2022 disahkan.

"Dalam PP No 12/2019, kegiatan multi year tidak melampaui masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan itu prioritas nasional. Tapi proyek Rp 2,7 triliun itu melampaui masa jabatan yang berakhir 2023," ujarnya.

Selain itu, dari hasil konsultasi dengan LKPP Pusat pelaksanaan pelelangan juga melanggar Perpres No 16/2018 serta Peraturan LKPP No 9/2018. (mm/ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com