Jualan Narkoba di Pematang Siantar, Pecatan Polisi Ditangkap

Sebarkan:

Kepolisian menangkap dua tersangka narkoba di wilayah Kota Pematang Siantar. (foto/ist)
PEMATANG SIANTAR (MM) - Seorang pria yang disebut-sebut mantan anggota Kepolisian Polres Pematang Siantar ditangkap dalam kasus narkoba.

Tersangka ESS (49), warga jalan Siatas Barita, Kota Pematang Siantar ditangkap Satuan Reserse Narkoba hasil pengembangan penangkapan MSH (35), yang merupakan warga Jalan Padangsidempuan karena menyimpan satu paket sabu-sabu dengan berat 1,84 gram.

Polisi awalnya menangkap tersangka MSH tidak jauh dari rumahnya karena menyimpan sabu-sabu di kotak rokok.

Kepada penyidik tersangka MSH mengaku membelinya dari ESS dan kemudian menangkapnya di Jalan Gereja Pematang Siantar.

Dari ESS polisi menemukan 14 paket sabu-sabu yang disimpan dalam beberapa tempat dalam barang bawaanya dengan berat total 130,98 gram.

Selain itu polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya, Selasa (30/8/2022), membenarkan penangkapan pemilik dan diduga pengedar narkoba.

Namun Rusdi mengaku tidak mengetahui tersangka ESS diduga mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Pematang Siantar.

"Darimana informasinya, mungkin yang dulu-dulu ya, dalam press release kan tidak ada disebutkan mantan anggota Polri," kata Rusdi. (davis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com