Tersangka Latif (25) mendekam di terali besi Polsek Labuhan Ruku. (foto/ist) |
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi memaparkan, penangkapan tersangka Latif (25), warga Jalan Sumatera, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Christian Panggabean.
“Tersangka disergap di Gang Kartini,Tanjung Tiram. Kemudian dilakukan pengembangan mencari barang bukti. Saat digelandang mencari barang bukti, tersangka Latif mencoba melarikan diri denganmendorong petugas, lalu mengambil parang yang ada di tkp. Petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur ke kaki tersangka,” kata AKP Fery Kusnadi, Jumat (19/8/2022).
Dari hasil introgasi dan olah TKP, tersangka Latif terlibat dalam tiga kasus pembobolan rumah, masing-masing milik korban Abdul Manaf (61) warga Dusun XI Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.
Kemudian tersangka melakukan pencurian di Jalan Solo, Desa Suka Maju, Tanjung Tiram, pada 22 Juli 2022 dini hari. Pelaku masuk merusak pintu dapur mencuri 2 unit handphone dan uang tunai Rp10 juta.
Selanjutnya pada 12 Agustus 2022, dini hari korban membobol rumah korban, Helmi di Gang Selamat, Desa Suka Maju, Tanjung Tiram, dengan mengambil 2 unit handphone.
Sebelumnya tersangka beraksi di Jalan Mesjid, Desa Suka Jaya, dengan 2 unit handphone dan domper berisi uang tunai Rp300 ribu. (zainuddin zein)