Lindungi Suami, IRT ini Ditangkap dengan Barang Bukti 8,26 Kg Ganja

Sebarkan:

TAPANULI TENGAH (MM) - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba karena diduga terlibat tindak pidana narkotika.

IRT berinisial SDH (40) ini ditangkap pada Senin (15/8/2022) sore di depan kediamannya di Jalan Batu Mandi, Lingkungan II, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, dengan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 8,26 Kg. 

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma dalam keterangannya melalui Kasi Humasnya AKP Horas Gurning, Selasa (30/8/2022) mengatakan, penangkapan terduga tersangka SDH berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan terduga tersangka AYP alias C (30). Terduga tersangka AYP ditangkap satu jam sebelumnya di Jalan Batu Mandi, Kecamatan Pandan.

"Saat itu, terduga tersangka AYP menyebutkan bahwa ganja yang diamankan polisi darinya berasal dari IST. IST sendiri adalah suami dari terduga tersangka SDH," kata Gurning.

Namun, ungkap Gurning, petugas tidak berhasil menangkap IST di rumahnya. Petugas cuma bertemu dengan istrinya, yakni terduga tersangka SDH. Namun, terduga tersangka SDH saat itu sempat mengelak ketika polisi menanyakan rumahnya. Tapi beruntung, anak terduga tersangka SDH secara tidak langsung menjawab pertanyaan polisi dengan menegaskan kepada terduga tersangka SDH, bahwa itu adalah rumah mereka.

"Petugas lalu menyampaikan kepada terduga tersangka SDH agar mau mendampingi mereka memeriksa rumah tersebut. Namun, terduga tersangka SDH menolak, sehingga petugas menghubung kepala lingkungan (Kepling) setempat. Namun karena sakit dan kepling tidak bisa hadir, petugas berhasil melakukan pemeriksaan disaksikan beberapa orang masyarakat dengan seijin SDH," ujar Gurning.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas, beber Gurning, berhasil menemukan barang bukti narkoba dari dalam sebuah lemari pakaian berbahan kayu berwarna coklat di dalam kamar tidur terduga tersangka SDH dan suaminya IST.

Barang bukti narkoba tersebut berupa satu bal besar ganja yang ditaruh di dalam sebuah tas ransel hitam dan barang bukti ganja lainnya yang ditaruh di dua kantongan plastik assoy hitam serta biji ganja di kantongan plastik assoy hijau. 

"Berat seluruhnya kurang lebih 8.260 gram," tutur Gurning.

Kepada polisi, sebut Gurning, terduga tersangka AYP yang ditangkap petugas terlebih dahulu, mengaku bahwa dia dengan IST sudah menggelar transaksi narkoba sebanyak tiga kali di dalam rumah tersebut. Namun hal itu dibantah terduga tersangka SDH yang mengatakan bahwa dia baru sekali melihat terduga tersangka AYP bertemu dengan suaminya IST.

"Sementara terduga pelaku SDH membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada dalam penguasaannya karena berada di dalam kamar rumahnya dan tidak ada orang lain yang bisa keluar masuk selain dia (SDH) dan suaminya ST," pungkas Gurning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga tersangka SDH beserta barang bukti digelandang hari itu juga ke Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com