Menko Polhukam Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi Agar Selamat dari Racun, dari Apa Pun

Sebarkan:
Menko Polhukam Mahfud Md (foto:Rakha/detikcom)
JAKARTA (MM) - Menko Polhukam Mahfud Md meminta agar Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diberi perlindungan. Dia ingin agar Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," ucap Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/8/2022) sebagaimana dilansir dari detik.com.

Bharada E telah ditetapkan Polri sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polri menyebut Bharada E diperintahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Mahfud ingin Bharada E diberi perlindungan sehingga bisa mengungkap kasus ini hingga dibawa ke meja persidangan.

Mahfud menyebut Bharada E bisa saja bebas dari hukuman jika benar-benar hanya mengikuti perintah dari Irjen Ferdy Sambo. Namun dia menyebut otak pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J tak dapat lepas dari hukuman.

"Sehingga perlindungan dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas," kata dia.

"Tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," tambah eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo. Selain Sambo, Polri menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan KM.

Timsus masih mendalami motif penembakan yang menewaskan Brigadir J. Timsus juga akan periksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, soal motif Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya. (mm/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com