Menteri LHK Siti Nurbaya Restui KawasanTahura Jadi Jalan Alternatif Medan-Berastagi

Sebarkan:
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berdialog dengan Menteri LHK Siti Nurbaya. (foto/ist)
JAKARTA (MM) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Prof Dr Ir Siti Nurbaya Bakar MSc mendukung, menyetujui dan akan mempercepat proses perizinan penggunaan kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan untuk jalan alternatif Medan–Berastagi.

Demikian salah satu kesimpulan pertemuan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi dengan Menteri LHK di Jakarta, Senin (1/8/2022). Pertemuan ini Gubsu antara lain menyampaikan upaya percepatan pembangunan jalan alternatif Medan–Berastagi tersebut.

Menteri didampingi Sekretaris Jenderal KLHK Dr. Ir Bambang Hendroyono MM, Dirjend Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Rosa Vivien Ratnawati, SH, M.Sc.

Sedangkan Gubsu didampingi Kepala Dinas Kehutanan Sumut Ir. Herianto, M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, H. BaharSiagian, SH, M.Si, Kepala Bidang Penatagunaan Hutan Dinas Kehutanan Sumut Djonner E.D Sipahutar, S.Hut, M.Si dan Kepala Bidang Pengusahaan Hutan Dinas Kehutanan Sumut Alfian Jauhari.

Menteri mengemukakan, pada prinsipnya setuju karena dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dan saat ini permohonannya sedang diproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari Rencana Strategis Provinsi Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara menyampaikan, pembuatan jalur alternatif tersebut sudah dianggarkan dalam skema Multi Years pada APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022-2023.

Gubernur Sumatera Utara menyampaikan permohonan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Sumatera Utara. Hingga saat ini baru 14 Kabupaten yang sudah memperoleh persetujuan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus melakukan proses verifikasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Gubernur Sumut juga menyampaikan permohonan agar proses hibah Gedung Kehutanan eks Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dapat dilaksanakan untuk mendukung kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sumateara Utara.

PemerintahProvinsi Sumatera Utara akan menyiapkan lahan untuk mekanisme tukar guling terhadap Gedung Kehutanan eks Kantor Wilayah Departemen Kehutanan tersebut.

Gubernur meminta dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  untuk bersama-sama dalam menjaga kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara, khususnya jalan di sekitar kawasan hutan Kabupaten Pakpak Bharat hingga ke perbatasan Provinsi Aceh.

Kawasan Hutan di wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Sumatera Utara seperti kapur barus dan kemenyan. 

Menteri merespon karena Kabupaten Pakpak Bharat sudah mengajukan lokasi untuk pembangunan Food Estate.

Dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki program Perhutanan Sosial yang dikolaborasikan dengan sektor lain seperti Perkebunan dan Pariwisata, untuk itu Gubernur Sumatera Utara menyampaikan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mempercepat proses perizinan perhutanan sosial yang berasal dari areal yang telah memiliki Naskah Kerja Sama Kemitraan antara KPH dan Kelompok Tani Hutan yang masih banyak di Provinsi Sumatera Utara.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyampaikan bahwa beberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara belum menyusun Kebijakan Strategi Daerah (JAKSTRADA) pengelolaan sampah, termasuk pengelolaan sampah di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, oleh sebab itu Gubernur Sumatera Utara berjanji akan menyampaikan dan mendorong agar setiap Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara membuat Kebijakan Strategi Daerah (JAKSTRADA) Kabupaten/Kota. (jumhana)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com