Miris! Pulang Beli Ganja, Nenek 61 Tahun Diciduk Polisi

Sebarkan:
Tersangka A (61) ditangkap bersama barang bukti daun ganja. (foto/ist)
DELISERDANG (MM) – Miris! Seorang nenek-nenek berinisial A (61) diciduk Satres Narkoba Polres Deliserdang, di rumahnya Jalan Seksama, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 844 gram daun ganja kering. Atas perbuatannya perempuan rentah ini dijerat pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Deliserdang, Kompol Zulkarnain mengatakan, tersangka ditangkap kemarin berdasarkan informasi yang menyebutkan A baru saja membeli daun ganja di wilayah Tanjung Morawa.

Berdasarkan petunjuk saksi, petugas membuntuti tersangkA hingga sampai di rumahnya, yang kemudian dilakukan penyergapan. Dari penggeledahan ditemukan daun ganja seberat 844 gram.

Kepada penyidik, tersangka A mengaku baru saja membeli ganja seberat 844 gram dengan harga Rp180 ribu/ons. “Hingga kini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan sekaligus memburu tersangka U yang disebutkan pelaku,” kata kasat. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com