Pemkot Sibolga Laporkan Oknum Pengusaha Dugaan Perusakan Patok Tanah Aset Daerah

Sebarkan:
Kaban PKPAD Sibolga, Rahmat Tarihoran, didampingi Kuasa Hukum Pemkot Sibolga, Mulyadi memberikan keterangan pers usai membuat laporan polisi pada Senin (22/8/2022) malam, atas pengerusakan patok batas tanah aset daerah. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga melaporkan seorang oknum pengusaha berinisial K dan beberapa orang lainnya ke Polres Sibolga terkait dugaan perusakan patok batas tanah aset daerah di lokasi eks Tangkahan UD Budi Jaya.

Eks Tangkahan UD Budi Jaya dengan luas 5.665.25 meter persegi di Jalan KH Ahmad Dahlan ini merupakan aset daerah atau milik Pemkot Sibolga yang diklaim K, dengan harapan di lokasi itu nantinya akan dibangun Pasar Ikan Modern.

“Setelah ini, Pemkot Sibolga juga akan melaporkan Sukino, yang diduga memberikan keterangan palsu sehingga terbitnya sertifikat hak milik nomor 363 dan 352 tahun 2008 atas nama Sukino,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sibolga, Rahmat Tarihoran, usai membuat laporan polisi pada Senin (22/8/2022) malam.

Rahmat menduga, perusakan itu sengaja sebagai upaya K untuk menghalangi Pemkot Sibolga bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sibolga melakukan pengukuran batas tanah. "Peristiwa perusakan itu terjadi pada 25 Juli 2022 lalu, diduga dilakukan K dibantu beberapa orang rekannya," imbuh Rahmat.

Kuasa Hukum Pemkot Sibolga, Mulyadi menyebutkan, perusakan yang dilakukan oleh terduga pelaku K tergolong tindak pidana yang mengacu pada Pasal 406 KUHP Jo Pasal 212. Terduga pelaku K sama sekali tidak punya legal standing dan tidak punya hubungan hukum apapun terhadap tanah itu. Terduga pelaku K juga telah menghalangi tugas yang sah dalam pengukuran tanah tersebut. 

“Artinya, kami atensi apa yang dilakukan Polres Sibolga atas pengaduan yang kami sampaikan, dan laporan kami sudah diterima, begitu juga saksi dari kami sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Mulyadi.

Mulyadi yakin, Polres Sibolga akan secepat mungkin memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Apalagi, Pemkot Sibolga sebelumnya juga sudah pernah melakukan langkah persuasif ketika terduga pelaku mencabut dan membuang patok batas tanah serta meteran yang digunakan untuk mengukur tanah ditarik hingga putus.“Untuk itu semua, ada bukti videonya dan sudah kita serahkan kepada penyidik,” pungkas Mulyadi. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com