![]() |
Dua tersangka eksekutor diamankan di Mapolres Batubara. (foto/ist) |
Dua eksekutur yang ditangkap, masing-masing; Prayudi alias Yudi (22) dan Wendy Utama Irawan alias Wendi (19), keduanya warga Dusun V Merbo Kanan, Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara.
Sedangkan 5 otak pelaku yakni, Misman (38) warga Desa Merbau, Batubara, Junaidi (28) warga Desa Perhutaan Silau, Kecamatan Pulau Bandring Asahan, Suriono (28) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Pulau Bandring, Asahan, Bambang Kuswoyo (38) warga Desa Suka Damai, Kecamatan Pulau Bandirng Asahan,Aprianto (32), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Pulau Bandring, Asahan.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Sastra Tarigan mengatakan, kasus penganiayaan dan perusakan ini menimpa sopir truk Colt Diesel BA 8796 AQ yang dikemudikan Selamat dan kenek Suhendra, pada Senin 26 Juni 2022 pukul 11.30 WIB, melintas di Jalinsum Batubara-Asahan.
Setibanya di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara, tiba-tiba truk Colt Diesel yang dikendarai kedua korban berpapasan dengan sepeda motor metic BK 2117 OAL yang dikendarai dua pria yang terakhir diketahui yakni tersangka Prayudi dan Wendy.
[cut]
![]() |
Truk Colt Diesel milik korban mengalami pecah di bagian kaca depan adn melukai sopir. (foto/ist) |
Berdasarkan petunjuk dan saksi-saksi, Rabu (3/8/2022) pukul 13.00 Wib, petugas menciduk tersangka Prayudi dan Wendy di areal perkebunan di Balam. “Kedua tersangka ditangkap saat bekerja sebagai tukang bangunan. Untuk penyidikan, keduanya digelandang ke Polres Batubara,” ujar Kasat.
Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, tersangka Prayudi dan Wendy mengakui jika mereka yang melepar kaca truk Colt Diesel sehingga melukai kedua korban. “Kedua tersangka mengakui berbuat atas suruhan 5 tersangka dengan imbalan uang. Setelah melakukan peleparan, keduanya kabur ke luar daerah,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka Prayudi dan Wendy, tim Reskrim Polres Batubara berhasil menangkap lima tersangka di Batubara dan Asahan. Kelima tersangka tak mengelak, berdasarkan keternagan otak pelaku, mereka sakit hati dengan Selamat karena banyak pelanggan batubara mereka beralih kepada korban.
“Para pelaku sakit hati dengan korban Selamat, karena banyak pelanggan mereka beralih. Mereka menuduh Selamat memburuk-burukan kualitas batubata yang mereka jual,” kata AKP Sastra.
Untuk penyidikan ke 7 tersangka dijebloskan ke terali besi dan dijerat pasal pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e Jo Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) dan 406 ayat (1) dari KUHPidana, tentang penganiayaan dan perusakan bersama-sama. (zainuddin zein)