Polres Madina Tangkap 2 Residivis Kurir 15 Kg Daun Ganja

Sebarkan:

MADINA (MM) - Dua orang residivis kembali di amankan Polres Mandailing Natal (Madina). Keduanya ditangkap terkait dengan kasus narkotika.

Kapolres Madina AKBP. H.M Reza Chairul didampingi Wakapolres Kompol Agus Maryana, Kasat Narkoba, AKP Irwan, mengungkapkan, dua  tersangka diamankan di tempat yang berbeda.

Tersangka S (35), warga Desa Hutabargot Lombang, Kecamatan Hutabargot, berperan sebagai pengedar diamankan barang bukti 1.000 gram ganja kering siap edar.

"Tersangka ke dua tempat kejadian perkara di jasa pengiriman paket Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, dengan tersangka berstatus kurir berinisial RS (25) warga Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan mengirimkan barang di dalam kardus dibalut goni dan selimut berisikan ganja kering 13 paket dengan berat 14.500 gram," ungkap Kapolres Senin (8/7/2022).

Tersangka RS baru dapat diamankan di Desa Darussalam Kecamatan Panyabungan malam hari pukul 23.00 WIB, Selasa (2/8/2022).

"Untuk pemilik barang haram tersebut adalah DOL, warga Simpang Jalan Durian Kelurahan Sipolu-polu dan saat ini masih dalam pengejaran, dan rencananya barang tersebut mau dikirim ke Bali," terang Kapolres.

Kapolres Madina AKBP HM Reza menyebutkan kedua pengungkapan narkoba tersebut merupakan kasus yang besar, dan mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba beserta tim atas pengungkapan kasus tersebut.

“Kedua tersangka yang diamankan merupakan residivis narkoba juga dan saya sudah perintahkan Kasat Narkoba untuk mengejar terduga pemilik ganja ini," ujarnya. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com