![]() |
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Dinas PUTR Pemkab Batu Bara. (foto/ist) |
Kedelapan tersangka yakni MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Guana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika), serta TMR yang merupakan PNS Dinas PUTR Batu Bara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut Kejatisu, para tersangka diduga melakukan praktik korupsi dengan cara mengurangi volume pekerjaan, baik mutu maupun kualitas, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Namun, pembayaran tetap dilakukan 100 persen oleh Dinas PUTR Batu Bara.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, delapan tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.(mm/gmc)