Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Ini Harapan Plt Bupati Langkat

Sebarkan:

Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin SH (kanan) sepakat dan mendukung upaya KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi. (foto/ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di gedung DPRD Langkat. Kegiatan dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Plt Bupati H. Syah Afandin SH, Kasatgas Korsupgah KPK RI Wilayah Sumut I, Maruli Tua, Rabu (10/8/20220.

Selain itu juga hadir Tim Verifikator Inspektorat Jenderal Kemendagri Rolekson, Ketua DPRD Langkat Sribaga PA, anggota DPRD, para OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan unsur Forkopimda Langkat.

Plt Bupati Langkat Syah Afandin bersyukur KPK memiliki program di daerah yang dipimpinnya. Dia berharap Langkat bisa berubah dan jauh dari tindakan-tindakan korupsi.

"Kami pak jangankan bertemu, mimpi pun kami takut jumpa KPK. Alhamdulillah, kami bersyukur KPK memiliki program di daerah kami, jadi kami berharap masalah korupsi tuntas dari hulu ke hilir. Bapak ubahlah mindset kami," ungkap Syah Afandin.

Syah Afandin berharap KPK memberikan secara jelas batasan-batasan agar benar-benar dipahami segenap jajaran ASN dari tingkat daerah hingga desa. Kehadiran KPK ini menetapkan posisi yang benar, dan meluruskan yang berbelok. 

Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin SH. (foto/ist)
"Kami yakin Pak, kedatangan Bapak kemari untuk menempatkan kami pada posisi yang benar. Agar kami bisa melangkah ke depan dan meluruskan yang berbelok," kata Afandin. 

Ondim sapaan akrabnya, mengaku bangga menerima kedatangan KPK. Pihaknya ini mengerti jelas agar dapat membedakan mana perilaku gratifikasi dan tidak. 

"Mohon di jelaskan pak, ketika kami sorongkan ke KPK makan udang rupanya termasuk gratifikasi. Saya sorongkan ikan asin gratifikasi. Inikan serba salah, jadi yang mana yang boleh, mana yang tidak, coba nanti Bapak jelaskan kepada kami" pintanya. 

"Harapan kami, Bapak dapat merubah mindset kami, mindset kami tidak lagi berperilaku koruptif.  Segala sesuatunya jelas, mana yang disebut gratifikasi dan mana yang tidak, serta mana yang boleh,"  tambahnya. 

Sambung Afandin, menyangkut korupsi ini tidak bisa hilirnya saja, namun dari dulu. Bagaimana membuat biaya politik yang murah, sehingga perilaku koruptif diujung tidak terjadi. Untuk itu dirinya yakin kehadiran KPK untuk memberikan solusi itu semua."Saya yakin kehadiran KPK untuk memberikan solusi kepada kita semua,” pungkasnya. 

Selanjutnya, Afandin juga menyinggung soal besaran gaji PNS yang harus diperhatikan sebagai upaya pencegahan korupsi. "Gaji PNS juga perlu jadi masukan. PNS yang punya anak lima gaji Rp2,5 juta, untik ongkos sekolah pun gawat. Jadi ini, bagian dari problematika. Inilah saatnya untuk kami sampaikan. Dan Insya Allah kehadiran KPK bisa memberikan catatan. Mudah-mudahan kita semua bisa mendapatkan yang terbaik," katanya. 

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung mengatakan, ada tiga yang menjadi perhatian mereka di Kabupaten Langkat. Yaitu soal pengadaan barang dan jasa, fee atau komisi dan suap, serta gratifikasi.

"Ini yang jadi perhatian kita di Langkat, ini akhir tahun banyak yang butuh duit. Keledai saja tak mau jatuh di lubang yang sama," kata Maruli Tua Manurung.. 

KPK sambung Maruli, sebelum terjadinya tindak pidana korupsi, sudah melakukan sosialisasi/koordinasi pencegahan, tetapi mungkin daerah-daerah yang mengabaikannya, seperti yang terjadi baru-baru ini.

Mengapa bisa terjadi korupsi? Bentuk atau kategori korupsi itu diantaranya menyebabkan kerugian keuangan Negara. Kemudian di desa-desa, memang Dana di Desa terbatas, tetapi kalau dikorupsi, ini menjadikan kerugian negara. Di Desa KPK tidak menangani, tetapi ditangani Kapolres dan Kejari. 

Kemudian suap, yaitu KPK melakukan OTT suap/sogok, karena adanya kesepakatan hingga terjadi transaksi.Tindak pidana ini rawan terjadi di dinas - dinas yang mengelola anggaran besar, seperti di PUPR, Pendidikan dan Kesehatan.  "Mari hentikan budaya itu, karena identik dengan gratifikasi," tegas Maruli Tua. 

Kemudian dijelaskannya lagi, yakni pemberantasan pemerasan. Penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang dan bentuk kecurangan dalam pengadaan. 

"Korupsi jual beli jabatan itu dihentikan. Begitu juga Pak Camat, Pak Kepala Dinas, jangan ada jual beli jabatan. Kalau Bapak Ibu kompeten, jangan sangsi dan ragu untuk jadi Camat, dan Kadis, jangan pake sogok, dan bisa dilaporkan ke KPK," beber Maruli Tua. (mm/ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com