Satlantas Polrestabes Medan Permudah Urus SIM Bagi Penyandang Disabilitas

Sebarkan:
Petugas Satlantas Polrestabes Medan melayani permohonan SIM penyandang disabilitas. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan, mempermudah pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas. 

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar melalui Kanit Regident, AKP Gabriel Gultom kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

"Kita akan mempermudah pengurusan SIM bagi penyandang disabilitas. Intinya memang ada di Peraturan Kapolri (Perkap) terkait pengurusan SIM bagi disable," kata Gabriel.

Nah, sambung Gabriel, Satpas Sat Lantas Polrestabes Medan mendukung pemohonnya dengan mndampingi proses ujian dari teori hingga praktek. 

"Hal ini menunjukkan bahwasannya penyandang disabilitas selama masih bisa berkendara maka tidak dibatasi dan dipermudah dalam pengurusan SIM," ungkap Gabriel.

Lanjut dikatakan Gabriel, pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas ya seperti biasa. "Hanya saja kepada penyandang disabilitas ada ujian SIM khusus dan prakteknya menggunakan kendaraan mereka yang disesuaikan dengan kondisi disabilitasnya," pungkas AKP Gabriel. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com