Bawa 14 Bal Daun Ganja, 2 Pria Sidimpuan Diringkus Satres Narkoba Polres Tapsel

Sebarkan:
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni memaparkan penangkapan 2 kurir daun ganja. (foto:mm/ist)
TAPANULI SELATAN (MM) - Bawa Ganja sebanyak 14 bal, 2 warga Padangsidimpuan, Sumatera Utara, diringkus Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di jalan lintas Sumatera Desa Silaiya Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel ), Rabu (7/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Keduanya yakni, KAD (27) dan R (32) warga Kota Padangsidimpuan itu diketahui berperan sebagai kurir. Dari tangan keduanya disita 14 bal Ganja atau seberat 10.860 Gram. 

"Keduanya telah diintai oleh Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan atas laporan dari masyarakat. Gerak-gerik mereka pun nampak mencurigakan datang dari arah Panyabungan menuju kearah Kota Padangsidimpuan dicurigai ada membawa ganja" Kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Rabu (14/9/2022).

Lanjut Kapolres sesampai di Jalan Lintas Sumatera, Wilayah Desa Silaiya Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, pelapor bersama personil lainnya langsung melakukan penyetopan dan  keduanya diringkus. 

"Benar saja, saat digeledah, ditemukan berupa 1 buah tas warna merah maroon yang di dalamnya berisikan 9 bungkus Bal yang diduga berisi ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dan diposisi tengah antara tersangka "R" dan "KAD" berhasil disita barang bukti berupa satu bungkus plastik assoy warna hitam," Ujar Kapolres.

Sedangkan Kedua tersangka mengakui bahwa ganja yang berhasil disita tersebut diperoleh dari Panyabungan guna untuk dibawa ke Kota Padangsidimpuan dan akan diberikan sejumlah uang apabila berhasil membawa barang Ganja  itu  ke tempat tujuan. Namun, untuk pendahuluan, mereka diberikan uang sejumlah Rp500 ribu oleh "A" alias "T" (Tersangka Lainnya) Warga Kota Padangsidimpuan yang sedang dalam pengejaran.

Selain Ganja, polisi turut menyita1 1 unit handphone, Uang tunai sebesar Rp68.000,, 1 unit sepedamotor tanpa nomor polisi, 1  potong pakaian lengan panjang warna coklat.

Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan  Mereka dijerat pasal  115 Ayat (2) Subsider 114 Ayat (2) Subsider 111 ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 : Pelaku dipidana dengan pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. Rp. 1 M dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (bambang ginting)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com