Buntut Perkelahian 2 Wanita di Siantar, Saling Lapor Polisi

Sebarkan:
Pitriani boru Napitupulu bersama temannya membuat laporan polisi. (foto:mm/joenainggolan)
PEMATANG SIANTAR (MM) - Pitriani boru Napitupulu, 24 tahun, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya ke polisi, Kamis 22 September 2022. Ia mengaku merasakan sakit pada tubuhnya akibat terlibat perkelahian dengan seorang wanita berinisial RF. 

Dalam keterangannya, Pitriani mengalami tindak pidana penganiayaan di salah satu rumah kost di seputaran Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara, pada Rabu 21 September 2022.

"Waktu di kost itu semalam, dia (RF,red) yang pertama menjambak rambutku, habis itu mencakar aku. Siapa yang ngga emosi gitu. Aku jadinya terpancing emosi, makanya kami jadi ribut dan berantam," kata dia usai membuat laporan di Polsek Siantar Martoba. 

Wanita perantau asal Kisaran, Kabupaten Asahan, itu menuturkan dirinya dan seorang temannya berangkat dari kosan mereka mendatangi RF ke tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, mereka berbincang baik untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi di antara mereka. "Sebelum kejadian sempatnya kami bicara baik-baik. Tapi dia langsung emosi," ucapnya.

Usai peristiwa itu, Pitriani sebut, ia dan RF sempat saling meminta maaf. Namun selang beberapa waktu, RF membuat laporan pengaduannya, Rabu 21 September 2022 ke Polres Siantar. 

Merasa dibohongi, Pitriani pun kemudian membuat laporan yang sama dengan dugaan kasus penganiayaan. Ia membuat laporan dan diterima dengan nomor LP/109/IX/2022/SU/STR Sek Siantar Martoba tertanggal 22 September 2022.

Sementara itu, RF dalam laporannya ke Polres Siantar tertuang dalam STTLP/B/543/lX/2022/SPKT/RES P.SIANTAR/SUMUT. Dalam laporannya, RF warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, itu melaporkan dengan dugaan kasus yang sama. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com