![]() |
Tersangka cabul ARH alias R (42) mendekam di Mapolres Sibolga. (foto/ist) |
Aksi nekad dan bejat duda berinisial ARH Als R (42), warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ini diketahui setelah dilaporkan ibu korban berinisial, AKA (38).
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja dalam keterangannya melalui Kasi Humasnya, AKP R Sormin, Selasa (6/9/2022) mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka ARH pada Rabu (31/8/2022) pagi silam karena tergiur melihat rambut korban seperti boneka.
Awalnya, tersangka yang dikabarkan sudah pernah menikah sebanyak dua kali ini datang ke rumah kakek korban hendak membekam kakek korban. Hal itu sebagaimana janji yang telah disepakati keduanya sebelumnya. Namun, kesepakatan itu urung (batal) terlaksana karena kakek korban seketika itu membatalkannya.
"Tersangka saat itu tidak langsung pulang. Tersangka saat itu melihat korban dan abangnya sedang berada di ruang tamu rumah. Tersangka lalu bertanya kepada korban dan abangnya, apakah mereka berdua sudah mandi atau belum, yang dijawab dengan polos dan kompak oleh keduanya, belum," ujar Sormin.
Mendengar jawaban keduanya, ungkap Sormin, tersangka lalu menggendong korban ke kamar mandi untuk mandi. Tetapi ternyata korban kembali lagi ke ruang tamu, sehingga tersangka kembali menggendong korban ke kamar mandi untuk yang kedua kalinya. Gendongan kedua itu dilakukan tersangka kembali setelah tersangka memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban agar mau mandi.
"Namun, korban yang sudah berada di kamar mandi lagi, ternyata belum juga mau mandi. Korban bahkan keluar lagi dari kamar mandi dan kembali ke ruang tamu. Tapi kali ini korban sudah mengenakan handuk di badannya. Dan dari sinilah tersangka kembali menggendong korban ke kamar mandi sambil melakukan pelecehan seksual," tukas Sormin.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka ARH diancam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA). "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," pungkas Sormin. (jhonny simatupang)